Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Irigasi Mulyasari Tanjungsari Tuai Sorotan Tajam​

BOGOR — Pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier (PJIT) yang dikelola oleh Kelompok Tani Mulyasari di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mendadak jadi sorotan tajam publik. Pengerjaan proyek tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

​Proyek yang bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian melalui Balai Pengujian Laik Fungsi dan Inspeksi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung Tahun Anggaran 2026 ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

​Di lapangan, kualitas fisik bangunan memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Konstruksi yang tampak ringkih dan diduga tak sesuai standar kualitas dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, sehingga berisiko gagal memberikan manfaat optimal bagi pasokan air lahan pertanian warga.

​Merespons kondisi tersebut, warga setempat mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi serta evaluasi menyeluruh.

​”Kami berharap anggaran negara yang dikucurkan benar-benar berdampak positif bagi produktivitas petani, bukan sekadar menggugurkan kewajiban proyek. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegas salah seorang warga.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelompok Tani Mulyasari maupun instansi pelaksana terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Landasan Hukum & Peraturan Terkait:

  • ​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    “Menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan fasilitas publik.”
  • ​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    “Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.”
  • ​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    -​ Pasal 5 ayat (2) & (3): Mengatur kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
  • ​Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    “Menjadikan acuan standar spesifikasi teknis, mutu pengerjaan, dan akuntabilitas penyedia/swakelola sarana fisik pertanian.”
    (Redaksi/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *