Bukan Jukir Biasa, Sarana Hayun Respati Rekrut Juru Parkir Menjadi “Facility Service” Demi Kerapihan  Kabupaten Bogor

BOGOR – Langkah konkrit penataan ruang publik terus digencarkan di wilayah Kabupaten Bogor. Mitra kerja resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di bidang perparkiran, PT SHARE (Sarana Hayun Respati), resmi memulai program penataan jalur dan area parkir di kawasan Cibinong dan sekitarnya.

​Langkah ini diambil guna mengurai titik kemacetan, menertipkan penggunaan bahu jalan, serta memastikan keamanan kendaraan, baik di area jalan umum (off-street & on-street) maupun di area dalam gedung.

​Sebagai fondasi pelaksanaan di lapangan, perusahaan menggelar acara Sosialisasi dan Rekrutmen Petugas Facility Service di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan budaya keselamatan, serta penyerahan identitas resmi berupa seragam dan kartu pengenal (ID card).

​Transformasi Peran: Istilah Juru Parkir (Jukir) kini ditingkatkan profesinya menjadi Facility Service guna mengedepankan pelayanan publik yang ramah, humanis, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

​Direktur PT SHARE sekaligus konseptor penataan, Bapak Agung, menjelaskan bahwa tahap awal program ini difokuskan pada penguatan SDM di lapangan.

​”Hari ini kami melakukan sosialisasi dan rekrutmen juru parkir yang kami alihkan perannya menjadi Facility Service, khususnya untuk wilayah Kabupaten Bogor. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan dan penertiban parkir di tepi jalan umum secara prosedural. Pada gelombang pertama, kami sudah menyerap 60 tenaga kerja, dan gelombang kedua saat ini sedang dalam proses seleksi,” ujar Agung director PT Share

Bapak ​Agung menegaskan bahwa petugas Facility Service dibekali mandat tegas untuk mengedepankan senyum, sapa, dan salam, serta dilarang keras terlibat dalam praktek parkir liar maupun pemungutan tarif di luar ketentuan yang berlaku.

​Landasan Peraturan Perundang-undangan.
​Penataan dan alih kelola parkir ini memiliki payung hukum yang kuat dari tingkat nasional hingga daerah:
• ​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
– ​Pasal 43: Mengatur penggunaan jalan untuk parkir serta kewajiban penyediaan fasilitas parkir untuk umum di ruang milik jalan yang tidak menimbulkan kemacetan.

• ​UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD):
– ​Pasal 87 ayat (1): Landasan pemungutan retribusi jasa umum, termasuk pelayanan parkir di tepi jalan umum.

• ​PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
– ​Menegaskan bahwasanya pemanfaatan bahu jalan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan dan keselamatan pengguna jalan.

• ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD):
– ​Menjadi dasar legalitas kerja sama penyelenggaraan serta penetapan tarif resmi retribusi/pajak parkir di kawasan Kabupaten Bogor.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *