Hukum & Kriminal

Warga Citra Indah City Keluhkan Operasional THM Malam

Beritapantau.com||​JONGGOL – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, memicu keresahan warga. Pasalnya, sejumlah titik hiburan tersebut terpantau tetap beroperasi pada malam Jumat, yang dinilai tidak menghormati norma serta kearifan lokal masyarakat setempat.


​Seorang warga berinisial AGS (nama samaran), menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan terhadap THM di wilayah tersebut. Menurutnya, aktivitas THM yang tetap “nekad” buka di malam yang dianggap sakral oleh mayoritas warga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap imbauan sosial dan potensi gangguan keamanan.


​”Kok bisa tetap buka padahal malam Jumat? Kami sangat menyesalkan hal ini. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus rutin menggelar razia, apalagi diduga ada peredaran minuman keras di dalamnya yang jelas bisa memicu angka kriminalitas,” tegas AGS kepada awak media.


​Lebih lanjut, ia meminta peran aktif dari Forum Masjid Citra Indah City serta MUI Kecamatan Jonggol untuk turun tangan melakukan penertiban atau memberikan teguran keras kepada pengelola THM yang membandel.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM terkait maupun otoritas setempat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai izin operasional dan pengawasan aktivitas hiburan di wilayah tersebut.


​Landasan Hukum & Peraturan Terkait.

​Untuk memperkuat laporan ini, berikut adalah referensi hukum yang relevan mengenai operasional THM dan peredaran miras:


• ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015: Tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini biasanya mengatur batasan operasional tempat hiburan agar tidak mengganggu ketertiban dan norma masyarakat.


• ​Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015: Terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


• ​Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) & PP No. 5 Tahun 2021: Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. THM wajib memiliki izin standar yang mencakup jam operasional dan kepatuhan terhadap norma lingkungan (SOS).


​Instruksi Bupati/Edaran Setempat: Biasanya terdapat surat edaran khusus di wilayah Kabupaten Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan atau malam tertentu untuk menjaga kondusivitas. (Red-ed)


MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

RSUD Ciawi Disorot Aktivis GMNI, Manajemen Antrean & Pelayanan Jadi Catatan Evaluasi

Oleh: (Yunandra) Aktivis GMNI Bogor, Sebagai seorang mahasiswa sekaligus bagian dari masyarakat Bogor yang mengamati…

19 jam ago

Sultan Sepuh Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo

CIREBON – SKC Media Center Dalam suasana penuh rasa syukur dan penghormatan, Keluarga Besar Keraton…

21 jam ago

ALIANSI PANDAWA: Rumah Sakit Anggaran Wah, Rasa Klinik Kecantikan: Aliansi PANDAWA Desak Kejari Cibinong Bongkar Dalang Korupsi RSUD Parung, Jangan Cuma Main Drama!

CIBINONG, BOGOR – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) angkat bicara terkait…

21 jam ago

Pembangunan RSUD Parung Jadi Klinik, BPI KPNPA RI Bogor Desak Kejari Cibinong Transparan Ungkap Proses Hukum

Bogor – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk membuka…

4 hari ago

*Disdik Kabupaten Bogor Tabrak UU Keuangan Negara, Pengelolaan Dana BOS 16 SD di Bogor Amburadul Hingga Rugikan Daerah Miliaran Rupiah, Kadisdik dan Manager BOS Menghindar Dari Konfirmasi Wartawan*

BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan serius dalam pertanggungjawaban keuangan pada 16 Sekolah…

4 hari ago

Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

Sukaraja – Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Arsip…

4 hari ago