• Jum. Mei 8th, 2026

Warga Citra Indah City Keluhkan Operasional THM Malam

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mei 8, 2026

Beritapantau.com||​JONGGOL – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, memicu keresahan warga. Pasalnya, sejumlah titik hiburan tersebut terpantau tetap beroperasi pada malam Jumat, yang dinilai tidak menghormati norma serta kearifan lokal masyarakat setempat.


​Seorang warga berinisial AGS (nama samaran), menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan terhadap THM di wilayah tersebut. Menurutnya, aktivitas THM yang tetap “nekad” buka di malam yang dianggap sakral oleh mayoritas warga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap imbauan sosial dan potensi gangguan keamanan.


​”Kok bisa tetap buka padahal malam Jumat? Kami sangat menyesalkan hal ini. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus rutin menggelar razia, apalagi diduga ada peredaran minuman keras di dalamnya yang jelas bisa memicu angka kriminalitas,” tegas AGS kepada awak media.


​Lebih lanjut, ia meminta peran aktif dari Forum Masjid Citra Indah City serta MUI Kecamatan Jonggol untuk turun tangan melakukan penertiban atau memberikan teguran keras kepada pengelola THM yang membandel.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM terkait maupun otoritas setempat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai izin operasional dan pengawasan aktivitas hiburan di wilayah tersebut.


​Landasan Hukum & Peraturan Terkait.

​Untuk memperkuat laporan ini, berikut adalah referensi hukum yang relevan mengenai operasional THM dan peredaran miras:


• ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015: Tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini biasanya mengatur batasan operasional tempat hiburan agar tidak mengganggu ketertiban dan norma masyarakat.


• ​Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015: Terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


• ​Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) & PP No. 5 Tahun 2021: Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. THM wajib memiliki izin standar yang mencakup jam operasional dan kepatuhan terhadap norma lingkungan (SOS).


​Instruksi Bupati/Edaran Setempat: Biasanya terdapat surat edaran khusus di wilayah Kabupaten Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan atau malam tertentu untuk menjaga kondusivitas. (Red-ed)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *