Opini

OPINI: Ironi WTP Kabupaten Bogor—Gelar “Suci” di Tengah Borok AnggaranOleh: RR

Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan. Namun, di Kabupaten Bogor, gelar ini seolah berubah menjadi sebuah misteri besar yang dibungkus rapat. Muncul sebuah pertanyaan satir yang mengusik nalar publik: Apakah status WTP Kabupaten Bogor kini hanya menjadi rahasia yang diketahui oleh Pemkab Bogor, BPK/BPKP, dan Tuhan Semesta Alam saja?

Antara Sertifikat dan Realitas yang Retak.
Secara administratif, Kabupaten Bogor mungkin tampak “bersih” di atas kertas laporan yang ditandatangani para pejabat. Namun, publik tidak buta. Realitas di lapangan justru berteriak sebaliknya. Berbagai temuan kejanggalan kebijakan hingga pelaksanaan anggaran yang tidak sinkron dengan kebutuhan rakyat menjadi pemandangan sehari-hari.

Fasilitas publik yang rusak, proyek mangkrak, dan dugaan anggaran fiktif menjadi kontradiksi nyata dari gelar “Tanpa Pengecualian” tersebut. Jika anggaran dikelola dengan benar, mengapa bau tak sedap penyimpangan masih tercium menyengat?

“Tantangan untuk BPK dan BPKP”
Sebagai lembaga auditor negara, BPK dan BPKP memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat berat. Masyarakat hari ini menggugat: Mampukah BPK dan BPKP menjelaskan secara transparan dan detail, atas dasar apa WTP tersebut diberikan kepada Kabupaten Bogor di tengah banyaknya temuan kejanggalan?

Publik membutuhkan penjelasan yang rasional, bukan sekadar angka-angka mati di balik meja audit. Jika auditor gagal memberikan jawaban yang memuaskan dan jujur kepada rakyat, maka integritas lembaga audit tersebut sedang dipertaruhkan.

“Audit Sang Auditor: Desakan untuk Pemerintah Pusat.”

Kita tidak boleh membiarkan opini WTP menjadi tameng untuk menormalisasi praktik-praktik kebijakan yang janggal. Jika BPK dan BPKP tidak mampu mempertanggungjawabkan pemberian gelar WTP ini di hadapan fakta-fakta lapangan yang berantakan, maka tidak ada jalan lain: Pemerintah Pusat wajib turun tangan untuk mengaudit BPK dan BPKP.

Rakyat Bogor butuh bukti, bukan sekadar piagam sakti.

Penulis : Rizwan riswanto
(Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

2 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

21 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago