Hukum & Kriminal

Tegas! Kuasa Hukum Habib Mukhsin Daftarkan Gugatan PMH: “Jangan Ada Lagi Mafia Tanah di Hambalang”

BERITAPANTAU. COM||​CIBINONG – Langkah hukum tegas diambil oleh Habib Mukhsin terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor. Didampingi kuasa hukumnya, Habib Mukhsin resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu, 11 Maret 2026.

​Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 430/srb – Pdt/2026/pn – cbi, menyasar sembilan pihak sebagai Tergugat dan tiga pihak sebagai Turut Tergugat. Pihak-pihak tersebut mencakup individu hingga lembaga yang dinilai terlibat dalam sengkarut lahan di atas objek tanah HGU PT Buana Estate.

​Buntut Somasi yang Diabaikan
​Kuasa Hukum Habib Mukhsin, Wawan Wanudin, S.H., menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah hukum sebelumnya. Menurutnya, para pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik setelah diberikan peringatan.

​”Karena somasi yang kami layangkan sebelumnya diabaikan oleh para pihak, maka hari ini kami menempuh langkah hukum selanjutnya yakni gugatan resmi ke pengadilan,” ujar Wawan Wanudin di PN Cibinong (11/3).

​Komitmen Memberantas Mafia Tanah
​Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya merebut hak kliennya, melainkan sebuah misi untuk membersihkan praktik-praktik ilegal dalam pertanahan. Objek lahan tersebut diketahui telah mengalami peralihan hak kepada penggugat, yakni Habib Mukhsin.

​”Gugatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memperjuangkan hak klien. Kami didasari niat baik agar tidak ada lagi ruang bagi permainan mafia tanah, khususnya di Desa Hambalang dan umumnya di wilayah lain,” tegasnya.

​Dalam berkas gugatan yang diterima panitera, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau peralihan lahan yang seharusnya secara sah merupakan hak kliennya. Dengan bergulirnya kasus ini ke persidangan, pihak Habib Mukhsin berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan. (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

6 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago