Hukum & Kriminal

Tepis Tuduhan Intimidasi, Kuasa Hukum Hb Muhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S. H: Somasi Kami Konstitusional dan Sesuai Prosedur!

BOGOR, Beritapantau.com – Menanggapi pemberitaan miring di salah satu media online yang menarasikan adanya unsur intimidasi dalam proses hukum lahan HGU PT Buana Estate (Taman Fathan dan sekitarnya), Wawan Wanudin, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Hb Muhsin Al Munawar, memberikan klarifikasi tegas.

​Wawan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media tersebut merupakan pelintiran fakta yang tidak berdasar. Menurutnya, surat peringatan atau somasi yang dilayangkan kepada para pihak terkait sudah dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

​Bukan Intimidasi, Melainkan Langkah Konstitusional
​Dalam keterangannya kepada awak media, Wawan Wanudin, S.H. menekankan bahwa somasi adalah instrumen hukum resmi untuk mengingatkan pihak lain mengenai kewajiban atau pelanggaran hak.

​”Somasi yang kami layangkan sudah sangat tepat dan terukur. Sama sekali tidak ada unsur ancaman apalagi intimidasi di dalamnya. Kami justru memberikan ruang dialog yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disomasi untuk duduk bersama dan mencari solusi,” ujar Wawan.

​Ia menyayangkan adanya penggiringan opini yang seolah-olah memposisikan langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan fisik maupun psikis. “Hukum itu bicara fakta dan dokumen, bukan perasaan atau narasi yang dipelintir untuk menarik simpati publik,” tambahnya.

​Dasar Hukum dan Landasan Peraturan
​Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum didasarkan pada perlindungan hak atas tanah dan prosedur penyelesaian sengketa perdata, di antaranya:

​Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu (Somasi). Ini adalah syarat formil sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

​Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Perlindungan terhadap pemegang hak yang sah (dalam hal ini terkait HGU PT Buana Estate).

​Pasal 385 KUHP: Terkait kejahatan Stellionaut (penyerobotan tanah) bagi pihak-pihak yang menempati atau menggunakan lahan tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

​Membuka Ruang Mediasi
​Wawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas restorative dan keterbukaan. Somasi tersebut justru merupakan bentuk iktikad baik agar permasalahan lahan di kawasan Hambalang ini tidak langsung masuk ke ranah peradilan yang lebih tajam.

​”Kami mengimbau kepada semua pihak agar melihat masalah ini secara jernih. Jangan terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Kami tetap membuka pintu komunikasi, namun hak klien kami atas lahan tersebut akan tetap kami pertahankan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus memantau perkembangan di lapangan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan jika somasi tersebut tetap diabaikan oleh pihak-pihak terkait. (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

‎PASAR CIROYOM DARURAT PIL OBAT KERAS GOLONGAN G : BUKA 24 JAM, KEBAL HUKUM? WARUNG OBAT DI PASAR KIARA CANDONG HEBAT SEKALI KIRA KIRA NGASIH PEMASUKAN  BERAPA YA?

Beritapantau.com | KOTA BANDUNG – Peredaran obat-obatan terlarang daftar golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan…

12 jam ago

Bela Wartawan yang Difitnah, DPD AJNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia BBM Ilegal di Cianjur

CIANJUR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap perang…

15 jam ago

Hati Pemerintah Tumpul? Nenek 60 Tahun di Kp Cisarua Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Bantuan Tak Kunjung Datang Meski Sudah Berulang Kali Dipublikasikan

Cianjur, Beritapantau.com – Kondisi memprihatinkan dialami Ruhyati (60), warga Kampung Cisarua, Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak,…

1 hari ago

Menjaga Warisan, Merajut Masa Depan: Dipertuan Agung DANRI Silaturahmi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo

Solo, Beritapantau.com – Semangat menjaga warisan leluhur sekaligus merajut masa depan bangsa kembali ditegaskan dalam…

1 hari ago

Tsunami Narkoba Jenis Baru (NPS): Mengapa Hukum Kita Tertinggal dan Bagaimana GIAN Melawan?

Oleh: Redaksi Gian News Februari 2026 Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Di…

2 hari ago

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi…

3 hari ago