Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi melakukan pengosongan lahan yang berlokasi di Jl. Dahlia, RT 007/RW 002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/02/2026).

​Aksi pengosongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH MABES, Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal LBH MABES, Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak klien atas lahan yang diperoleh secara sah menurut perundang-undangan.

​Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertipikat
​Dalam keterangannya kepada awak media, Sekjen LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 3.288 m2 tersebut.

​”Klien kami memiliki bukti alas hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Secara hukum, posisi klien kami sangat kuat dan sah,” tegas Faisal Redo di lokasi.

​Proses Humanis dan Sesuai Prosedur
​Meskipun berupa pengosongan lahan, LBH MABES memastikan proses di lapangan berlangsung secara humanis dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian setempat serta warga sekitar untuk menjaga kondusivitas.

​Faisal Redo menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah aksi mendadak. Sebelumnya, tim hukum telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari negosiasi secara kekeluargaan hingga pengiriman surat resmi kepada pihak-pihak yang menempati lahan tanpa hak.

​”Kami sudah berkomunikasi secara baik-baik dan mengirimkan surat resmi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan secara mandiri, maka hari ini kami memutuskan untuk mengambil tindakan pengosongan,” tambahnya.

​Pengamanan Lokasi
​Guna memastikan keamanan aset setelah pengosongan, Tim Hukum LBH MABES melakukan penggembokan pada akses masuk utama dan memasang plang peringatan di area tersebut.

​Plang tersebut bertuliskan: “Lokasi Dalam Pengawasan LBH MABES, Dilarang keras memasuki lahan ini tanpa izin…”.

​Sebelum pelaksanaan hari ini, LBH MABES juga telah berkoordinasi secara administratif dengan bersurat ke Polres Depok dan Polsek Cimanggis guna permohonan pendampingan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

17 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

17 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

1 hari ago

Tragedi Anggaran Pendidikan Bogor: Digitalisasi atau Korupsi Gaya Baru?

Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…

1 hari ago

Respons Bijak Kades Jonggol Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG: Dinas Lingkungan Hidup Sudah Turun Tangan

Beritapantau.com||​JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…

1 hari ago

TANGGAPAN RESMI MASYARAKAT DAN MEDIATerkait Pernyataan Kepala Desa Sukaraharja di Media Sosial

Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…

2 hari ago