Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi melakukan pengosongan lahan yang berlokasi di Jl. Dahlia, RT 007/RW 002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/02/2026).

​Aksi pengosongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH MABES, Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal LBH MABES, Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak klien atas lahan yang diperoleh secara sah menurut perundang-undangan.

​Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertipikat
​Dalam keterangannya kepada awak media, Sekjen LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 3.288 m2 tersebut.

​”Klien kami memiliki bukti alas hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Secara hukum, posisi klien kami sangat kuat dan sah,” tegas Faisal Redo di lokasi.

​Proses Humanis dan Sesuai Prosedur
​Meskipun berupa pengosongan lahan, LBH MABES memastikan proses di lapangan berlangsung secara humanis dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian setempat serta warga sekitar untuk menjaga kondusivitas.

​Faisal Redo menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah aksi mendadak. Sebelumnya, tim hukum telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari negosiasi secara kekeluargaan hingga pengiriman surat resmi kepada pihak-pihak yang menempati lahan tanpa hak.

​”Kami sudah berkomunikasi secara baik-baik dan mengirimkan surat resmi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan secara mandiri, maka hari ini kami memutuskan untuk mengambil tindakan pengosongan,” tambahnya.

​Pengamanan Lokasi
​Guna memastikan keamanan aset setelah pengosongan, Tim Hukum LBH MABES melakukan penggembokan pada akses masuk utama dan memasang plang peringatan di area tersebut.

​Plang tersebut bertuliskan: “Lokasi Dalam Pengawasan LBH MABES, Dilarang keras memasuki lahan ini tanpa izin…”.

​Sebelum pelaksanaan hari ini, LBH MABES juga telah berkoordinasi secara administratif dengan bersurat ke Polres Depok dan Polsek Cimanggis guna permohonan pendampingan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago