Opini

Wujudkan Tata Kelola Bersih, AJNI Apresiasi Langkah Bupati Bogor (Rudy Susmanto) Gandeng KPK Kawal Proyek Strategis

​BOGOR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPC AJNI) Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal proses pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

​Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk memastikan program pembangunan strategis daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

​Komitmen Menuju Good Governance
​Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Rudi Susmanto dalam rapat koordinasi evaluasi program 2025 dan pembahasan rencana kerja prioritas 2026 di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh perwakilan KPK RI.

​Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Sonif, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah ini adalah sinyal positif bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.

​”Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen Bupati Rudi Susmanto. Ini menunjukkan niat serius beliau dalam pencegahan korupsi sejak dini. Jika pembangunan dikawal dengan ketat, outputnya tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang lebih maksimal,” ujar Sonif dalam keterangan resminya.

​Respons Atas Aspirasi Publik
​Bupati Rudi Susmanto menjelaskan bahwa pendampingan KPK merupakan respons atas berbagai aduan masyarakat serta dinamika pemberitaan di media massa. Ia berharap langkah ini menjadi lembaran baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

​Beberapa proyek strategis yang secara khusus dimintakan pendampingan kepada KPK antara lain:

​Pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan barang dan tambang.

​Pembangunan jalan ruas Ranca Bungur – Leuwiliang.
​Berbagai program strategis daerah lainnya yang memiliki dampak luas bagi publik.

​”Pendampingan KPK sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan program strategis tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Rudi Susmanto.

​Dasar Hukum Terkait
​Langkah kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan KPK ini sejalan dengan beberapa regulasi utama di Indonesia, di antaranya:
Peraturan
• UU No. 30 Tahun 2002 (sebagaimana diubah UU No. 19/2019)
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Fungsi Monitoring & Pencegahan).
• UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Kewajiban penyelenggara negara menjalankan pemerintahan yang bersih).
• PP No. 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Perpres No. 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago