Opini

Wujudkan Tata Kelola Bersih, AJNI Apresiasi Langkah Bupati Bogor (Rudy Susmanto) Gandeng KPK Kawal Proyek Strategis

​BOGOR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPC AJNI) Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal proses pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

​Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk memastikan program pembangunan strategis daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

​Komitmen Menuju Good Governance
​Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Rudi Susmanto dalam rapat koordinasi evaluasi program 2025 dan pembahasan rencana kerja prioritas 2026 di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh perwakilan KPK RI.

​Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Sonif, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah ini adalah sinyal positif bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.

​”Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen Bupati Rudi Susmanto. Ini menunjukkan niat serius beliau dalam pencegahan korupsi sejak dini. Jika pembangunan dikawal dengan ketat, outputnya tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang lebih maksimal,” ujar Sonif dalam keterangan resminya.

​Respons Atas Aspirasi Publik
​Bupati Rudi Susmanto menjelaskan bahwa pendampingan KPK merupakan respons atas berbagai aduan masyarakat serta dinamika pemberitaan di media massa. Ia berharap langkah ini menjadi lembaran baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

​Beberapa proyek strategis yang secara khusus dimintakan pendampingan kepada KPK antara lain:

​Pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan barang dan tambang.

​Pembangunan jalan ruas Ranca Bungur – Leuwiliang.
​Berbagai program strategis daerah lainnya yang memiliki dampak luas bagi publik.

​”Pendampingan KPK sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan program strategis tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Rudi Susmanto.

​Dasar Hukum Terkait
​Langkah kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan KPK ini sejalan dengan beberapa regulasi utama di Indonesia, di antaranya:
Peraturan
• UU No. 30 Tahun 2002 (sebagaimana diubah UU No. 19/2019)
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Fungsi Monitoring & Pencegahan).
• UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Kewajiban penyelenggara negara menjalankan pemerintahan yang bersih).
• PP No. 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Perpres No. 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

14 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

14 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

21 jam ago

Tragedi Anggaran Pendidikan Bogor: Digitalisasi atau Korupsi Gaya Baru?

Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…

21 jam ago

Respons Bijak Kades Jonggol Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG: Dinas Lingkungan Hidup Sudah Turun Tangan

Beritapantau.com||​JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…

1 hari ago

TANGGAPAN RESMI MASYARAKAT DAN MEDIATerkait Pernyataan Kepala Desa Sukaraharja di Media Sosial

Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…

1 hari ago