PEMERINTAH

Pekerjaan Revitalisasi SDN Bojong Koneng 02 Terindikasi Maladministrasi dan Mark Up Material, Dinas Diminta Turun Tangan

Bogor – Beritapantau.com – Anggaran fantastis sebesar Rp1.157.681.284 yang digelontorkan Pemerintah untuk proyek revitalisasi SDN Bojong Koneng 02 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2025, kini disorot tajam oleh kalangan media. Proyek dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja sejak 14 Juli 2025 hingga 11 Oktober 2025 tersebut bukan hanya mengalami keterlambatan alias mangkrak, tetapi juga diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pantauan tim media di lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius:

Genteng atap WC yang seharusnya menggunakan onduline/ondelen, justru memakai genteng lama.

Rangka atap diduga masih menggunakan material baja ringan bekas.

Kusen pintu yang seharusnya ketebalan 1,5 cm, namun hanya sekitar 1,2 cm.

Plafon hanya ditopang oleh kaso kayu padahal dalam RAB semestinya menggunakan besi hollow.

Temuan ini mengindikasikan potensi pengurangan kualitas material (substitusi material) dan penyimpangan teknis, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.

Lebih mencurigakan lagi, proyek tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, namun tidak ada tindakan tegas dari pengawas proyek maupun konsultan perencanaan.

Minimnya Pengawasan, Konsultan Enggan Buka RAB
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja pada Kamis (23/10/2025), diketahui bahwa pengawas lapangan tidak berada di lokasi. Ketika dihubungi via telepon, pengawas yang disebut bernama Aidi Hamzah mengklaim pekerjaan sudah sesuai dengan RAB.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta visual di lapangan.

Sementara itu, Topik Fadillah selaku konsultan perencanaan menolak menunjukkan dokumen RAB kepada media. Penolakan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutup akses informasi publik dan dugaan kuat adanya kongkalingkong antara pengawas dan konsultan untuk menutupi potensi penyimpangan.

Lebih jauh, identitas perusahaan konsultan pun tidak tercantum secara jelas di papan proyek, sehingga memunculkan pertanyaan soal legalitas, kompetensi, serta kualifikasi tenaga ahli yang terlibat dalam proyek ini.

Kepala Sekolah Tidak Ditemukan, Dugaan Pertanggungjawaban Ditunda

Sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran, Kepala Sekolah SDN Bojong Koneng 02, Irma Suryani, dikonfirmasi tidak berada di lokasi dan menurut keterangan salah satu guru, sedang dirawat di rumah sakit. Akibatnya, upaya klarifikasi soal mekanisme anggaran dan rincian volume material belum bisa dilakukan.

Meski demikian, karena kepala sekolah merupakan pengguna anggaran, keterlambatan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tetap menjadi pertanggungjawaban hukum yang wajib dituntaskan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, proyek revitalisasi SDN Bojong Koneng 02 dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum berdasarkan:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 tentang tanggung jawab pengelola anggaran.
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
– KUHP Pasal 551 – 552 terkait pengabaian tupoksi sebagai pengawas maupun pemberi pekerjaan.

Dinas Pendidikan dan APH Diminta Turun Tangan

Melihat adanya indikasi kuat penyimpangan teknis, keterlambatan progres, potensi kerugian negara, hingga dugaan konspirasi antara pengawas–konsultan–pengguna anggaran, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres Bogor diminta segera bertindak melakukan audit fisik dan audit investigatif.

Proyek pendidikan yang semestinya menjamin kenyamanan belajar siswa justru berubah menjadi ladang dugaan praktik curang dan manipulasi anggaran.

Publik kini menanti: apakah proyek senilai Rp1,15 miliar ini akan diusut tuntas atau dibiarkan tenggelam dalam diam? (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

2 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

3 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

4 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

5 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

6 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

7 hari ago