PEMERINTAH

Perbup Dilanggar, Petisi Warga Diabaikan: Pilkades Citeureup Jadi Bom Waktu, Siapakah yang bermain dibalik semua itu?

Citeureup, Beritapantau.com– Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, memantik konflik di antara warga dan pemuka masyarakat, yang bisa berujung pada kerusuhan. 

Tercatat tujuh dari delapan Ketua Rukun Warga (RW) di Citeureup, bersama puluhan Ketua Rukun Tetangga (RT) memprotes dan menolak proses pemilihan yang dinilai melanggar Peraturan Bupati Bogor (Perbup) No. 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 146 butir (3).

Dalam pasal 146 butir (3) itu diatur:
Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa antar waktu kepada masyarakat, untuk mendapat masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian.

Ternyata panitia tidak mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, panitia telah melanggar Perbup No. 66/2020 dan mencederai hak masyarakat.

Selain itu, panitia Pilkades antar waktu Citeureup dipandang tidak adil dan tidak netral. Akibatnya, dari sembilan bakal calon kepala desa, tiga orang yang diluluskan dalam seleksi adalah saudara sekandung: kakak-beradik.

Ketiga orang itu adalah mantan kepala desa Citeureup, Gugun Wiguna (46 tahun), yang meraih skor 390; M. Febri Rhamadan (30 tahun), skor 390; dan Evi Rahayu (42 tahun), skor 360. 

Wajarlah bila salah seorang Ketua RW, sebut saja Ujang namanya mengatakan, “Untuk apa dilakukan Pilkades antar waktu, kalau calonnya kakak-beradik begitu. Hompimpa saja di antara mereka.”

Tidak tanggung-tanggung, para Ketua RW dan RT mengirim petisi resmi menolak seleksi calon kades, lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah dari masing-masing RT dan RW, pada Minggu (21/9/2025). Tetapi panitia mengabaikannya.

Dan ketika tim awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor kecamatan, ketua tim seleksi yakni Plt Sekcam dan Kasipem sedang tidak berada di kantor, tim awak media pun mencoba mengkonfirmasi melalui perpesanan whatsapp baik ke Plt Sekcam maupun ke Kasipem, ke duanya memilih bungkam alias tak menjawab pertanyaan dari pihak media sama sekali, ada apakah gerangan?

Kini warga dan pemuka masyarakat resah. Sejumlah Ketua RW dikabarkan mendatangi Pemda Kabupaten Bogor untuk menyampaikan penolakannya dan rakyat bersiap menolak Pilkades. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

5 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

6 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

7 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

7 hari ago