PEMERINTAH

Pemdes Balekambang Jonggol Tegaskan Pembangunan Jalan Desa Sudah Sesuai SOP dan Aturan

Jonggol_Beritapantau.com_Pemerintah Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan desa. Pemdes menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disetujui.

“Kami melaksanakan pembangunan jalan desa ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Semua tahapan mengikuti SOP dan RAB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Kepala Desa Balekambang dalam keterangannya.

Pemdes juga menyampaikan bahwa keterlibatan warga dalam pembangunan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Warga yang berada di lokasi pekerjaan tidak terlibat dalam pekerjaan teknis, melainkan hanya membantu dalam kegiatan ringan yang tidak memerlukan keahlian khusus.

“Memang ada warga setempat yang ikut terlibat, tapi perannya hanya sebatas membantu. Pekerjaan utama tetap dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian dan sesuai dengan spesifikasi teknis,” tambah Kades Anap Balekambang.

Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan hal yang berbeda, Pemerintah Desa menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. Pihaknya juga menegaskan bahwa proyek pembangunan ini diawasi secara berlapis oleh berbagai pihak, mulai dari tim pengelola kegiatan desa, BPD, pendamping desa, hingga pemerintah kecamatan.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar. Pembangunan ini justru disambut antusias oleh masyarakat karena manfaatnya langsung dirasakan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap untuk diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” pungkas Kades Anap.

Pemerintah Desa Balekambang berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi di lapangan serta menghindari kesalahpahaman publik. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

5 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

6 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

7 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

7 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

7 hari ago