PEMERINTAH

Kades Leuwinutug Klarifikasi Pemberitaan Soal Jalan Tak Terbangun: “Masalah Status Tanah Belum Jelas”

Citeureup_Beritapantau.com_Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media Online mengenai jalan di RT 01 RW 03 Desa Leuwinutug yang disebut tak pernah dibangun oleh pihak pemerintah, Kepala Desa Leuwinutug, Deden Saepul Hamdi, S.IP memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud berada di atas lahan milik beberapa pihak swasta,bersertifikat ( SHGB ). yakni PT Briton, PT Friskila, serta sebagian milik masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa belum dapat melakukan pembangunan karena belum adanya kejelasan terkait status kepemilikan dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

“Tentunya ketika jalan itu akan dibangun harus ada surat hibah ataupun surat pinjam pakai dari perusahaan maupun masyarakat pemilik lahan. Bukan kami tidak ingin membangun, justru sejak awal kami punya niat untuk membangun jalan tersebut. Namun, secara aturan, status tanahnya harus jelas terlebih dahulu,” tegas Deden.

Deden juga menambahkan bahwa jalan tersebut memang sejak sebelum dirinya menjabat belum pernah dibangun oleh pemerintah, kami pemerintah desa bersama Ketua RW dan RT sudah beberapa x mencari solusi terkait bagaimana lahan tersebut bisa di jadikan atau di serahkan untuk PASUM.Jalan tersebut di bangun dari muka jalan oleh salah satu perusahaan untuk akses terhadap perusahaan itu sendiri di tanah miliknya sendiri.


Terkait Penataan Warung dan Banjir, Menjawab isu pembongkaran warung di wilayah tersebut, Deden menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan wilayah oleh pemerintah daerah kabupaten bogor dalam penantaan badan jalan serta sebelumnya dibuat surat pemberitahuan dan peringatan dan di tembuskan juga ke desa dan si pemilik lahan.

Saya juga menyampaikan kepada DPKPP untuk nantinya di buatkan taman yang nanti nya  akan kami tata kembali, dan rencananya akan dibuat UMKM yang bekerjasama dengan koperasi Desa Merah Putih di atas tanah milik keluarga almarhum Probo Sutejo, dan kami sudah koordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana penataan,” ungkapnya.

Selain itu, soal banjir yang terjadi di wilayah itu, pihak desa pun telah melakukan berbagai upaya membantu warga, meski ia mengakui belum maksimal.
“Kami mohon maaf jika upaya kami belum maksimal. Namun, kami sudah berusaha menanggapi dan menangani permasalahan masyarakat sesuai kapasitas kami,” imbuh Deden.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah desa bukan tidak mampu membangun infrastruktur, namun prosedur hukum terkait status tanah menjadi kendala utama. Saat ini, lahan tersebut masih dalam pengkajian oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan belum ada jawaban dari pihak perusahaan terkait proses hibah atau izin pemanfaatan.

Warga Benarkan Status Jalan Milik Perusahaan
Salah seorang warga berinisial SB yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa jalan tersebut memang bukan aset desa.
“Jalan ini memang milik perusahaan, Pak. Dan betul, belum diserahkan ke desa. Jadi wajar kalau belum dibangun dan tidak tertata rapi,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik yang muncul dinilai lebih kepada kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum terkait lahan, yang menjadi dasar kebijakan pembangunan desa. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

5 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

6 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

7 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

7 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

7 hari ago