Hukum & Kriminal

Obat-obatan Terlarang Golongan G (Tramadol) & Eximer Perusak Generasi Muda Terjual Bebas di Wilayah Bekasi Kota, Kinerja Aparat Penegak Hukum Patut Dipertanyakan

Bekasi_Beritapantau.com_Penjualan obat keras golongan G(Gevaarlijk)di Wilayah Hukum Jatimekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi,  makin marak di jual belikan beberapa toko yang berkedok toko kosmetik dan kebutuhan rumah tangga lainnya menjadi modus penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) tanpa resep dokter alias ilegal.

Menurut observasi awak media, sejumlah toko diduga menjual obat keras golongan G berada di Jl. Raya Jatimekar No.13, RT.005/RW.017, Jatimekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat  terlihat jelas transaksi jual beli secara terang- terangan tanpa ada rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini dengan santainya mengunjungi pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut, Pada Hari juma’at 13/06/2025.

Saat awak media mendatangi penjaga toko obat keres golongan G(Gevaarlijk) saat di konfirmasi terkait Nama pemilik toko yang berinisial  ( A ) dan yang penjaga nya berinisial ( I ) Enggan Menyebutkan nama orang yang membekingi toko tersebut  dengan nada keras ia mengatakan bahwa, kami sudah ada koordinasi.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) Tramadhol dan Eximer membuat merasa kebal hukum sampai saat ini.

masih di tempat yang sama awak media juga membahas salah satu warga yang tidak jauh dari toko yang menjual obat-obatan golongan G(Gevaarlijk) yang Engan Menyebutkan namanya.

“Kami sangat resah dengan adanya toko obat keras golongan G(Gevaarlijk) yang di salah guna kan oleh para remaja generasi muda kebanyakan masih duduk di sekolah menjadi konsumen yang mengancam kesehatan, toko obat tersebut buka dari jam 07.00 sampai dengan jam 21.00 WIB,” ucapnya warga sekitar.

Masyarakat Jatimekar meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kalideres untuk menutup toko obat keras golongan G(Gevaarlijk) serta melakukan penindakan tegas kepada para penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk)Tramadhol dan Eximer tanpa resep dokter alias ilegal yang berada di wilayahnya masing-masing.

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berakhirnya kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Karena obat-obatan daftar golongan G(Gevaarlijk) ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk melindungi jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G(Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Redaksi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Skandal PAW Desa Citeureup: 9 Calon Disaring, 3 Saudara Kandung yang Lolos, Kecamatan Citeureup Dinilai Gagal Jaga Netralitas, Hasil PAW Picu Mosi Tidak Percaya

Citeureup, Beritapantau.com– Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,…

2 hari ago

Inspektorat dan Disdik Kabupaten Bogor Memonitor Pembangunan RKB SDN Cijayanti 03

Bogor, Beritapantau.com_Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian pembangunan ruang kelas baru (RKB), Inspektorat bersama Dinas…

1 minggu ago

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jakarta, Beritapantau.com_Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar…

1 minggu ago

Keberangkatan 102 Jamaah Umroh Alfiqtour

Cengkareng, 16 September 2025 – Alfiqtour dengan bangga mengumumkan keberangkatan calon jamaah umroh sebanyak 102…

1 minggu ago

DPN dan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta: Bersama Mewujudkan Kesempatan Pendidikan untuk Sarjana Hukum

Jakarta – Hari ini, Senin, 15 September 2025, Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim…

1 minggu ago

Silaturahmi Dewan Pengacara Nasional (DPN) dengan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta, Sediakan Kuota PKPA Gratis

Jakarta – Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW…

1 minggu ago