Hukum & Kriminal

Dua Wartawan Bogor Timur Menjadi Korban  Intimidasi Di Wilayah Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor

Sukamakmur_Beritapantau.com_Berawal Dari Pemberitaan Yang Sudah Tayang Terkait Sekolahan Yang Ada di desa sukaharja, kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, Jawa Barat, wartawan berinisial KR Dari media cetak dan online Diintimidasi oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan orang tua murid/4/6/2025

Salah satu wartawan dari media cetak dan online pos berita nasional KR menjelaskan bahwasanya bermula dirinya dan tiga rekannya menayangkan satu pemberitaan lanjut dirinya di minta untuk datang ke Kediaman kepala Dusun 03 yang di mana dalam sambungan whatsapp ada yang mau di obrolin sambil ngopi-ngopi.

KR Menceritakan kejadian tersebut terjadi di kediaman kepala dusun 03 “awalnya rekan saya menayangkan pemberitaan Striming sekolah tersebut dan singkat cerita salah satu kepal dusun yang ada di desa sukaharja kecamatan sukamakmur menelpon saya untuk bertemu ngajak ngopi bareng dan ada hal yang mau di obrolin, tapi di luar dugaan saya, setelah saya sampai di kediaman kepala Dusun 03 awalnya hanya ada beberapa orang pemerintah Setempat yaitu kepal dusun dan ketua RT dan ketua komite sekolah SDN 01 Sukaharja setelah beberapa menit kemudian  datang lah warga yang mengatasnamakan orang tua murid satu persatu sehingga jumlahnya mencapai puluhan orang,” Ungkapan.

Di tempat yang sama rekan KRM dari media cetak dan online berinisial D yang berada di lokasi kejadian Menceritakan “kejadian sekitar pukul 19:30 wib, hari rabu tanggal 4 Juni 2025 KR selagi mediasi terjadi hingga selesai di olok-olok dicaci-maki bahkan diintimidasi oleh beberapa orang warga yang mengatasnamakan orang tua murid yang pada berdiri di luar teras rumah kadus 03, kami berdua jadi tontonan seolah olah kami ini maling yang sangat hina padahal kami ini jurnalis yang lindungi undang-undang,

“Wartawan neangan duit,,,neangan masalah..ucap salah satu warga menggunakan bahasa Sunda kepada KR, gebugan wae jelema kitu mah gebugan beakeun wae geus ucap salah satu warga yang mengatakan orang tua murid yang ada di kerumunan karena merasa terdesak KR dan satu rekannya berusaha menjelaskan yang sebenarnya namun keadaan sudah memanas sehingga mereka memilih diam, dan mereka meminta agar menghapus pemberitaan yang sudah tayang.

Lanjut KR “Setelah mediasi selesai berita pun sudah di hapus ketiak saya mau pamit pulang tiba-tiba  dari kerumunan beberapa warga yang masih tersisa karna sebagian sudah membubarkan diri yang mengatasnamakan orang tua murid dan setelah itulah ada salah satu warga yang melempar air mineral gelas kemasan ke arah wajah saya dan lemparan tersebut sangat keras pemerintah setempat yang mengundang saya harusnya melindungi saya, Dan tindakan tersebut tidak bisa di biarkan, jelas ini sudah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan saya akan menempuh jalur hukum APH aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam hal ini,” Pungkasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut dinilai sudah mencederai Undang-undang pers Nomer 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago