BOGOR_Beritapantau.com_-Sebuah Pesantren yang seharusnya menjadi tempat pembentukan akhlak dan karakter yang lebih baik berdasarkan tuntunan dan pedoman Agama, kini hanyalah jadi asas kepentingan individu serta golongan, terbukti ada sebanyak 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Al-Qur’an Nurul Furqon, bersepakat mengambil langkah hukum. Hal tersebut dilakukan, karena pihak pengelola serta pengurus Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon, dianggap melakukan diskiminatif terhadap 10 orang santri Madrasah Aliyah Nurul Fur’qon, dengan tidak mengikut sertakan mereka Ujian Syahadah Al-Qur’an.
Hal ini terjadi karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada salah satu orang santri yang di duga melakukan pencurian.
Para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH, MH dan Partner, pada Sabtu (10/5/2025), dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukumnya.

Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan bahwa “para santri kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok Pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang di duga melakukan pencurian. Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil, setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” Terang Irawansyah kepada awak media
Menurutnya, sikap pengelola ataupun pengurus pondok pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon tersebut tidak hanya diskriminatif, melainkan juga tidak adil, karena tidak menindak pelaku yang di duga melakukan pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.
“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegas Irawansyah
Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa “insiden pemukulan itu terjadi pada November 2024, sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok. Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren Nurul Furqon tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” Bebernya

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni, yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan untuk mengikuti Syahadah Al-Qur’an.
Salah seorang wali santri, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pembelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan agama seperti pesantren ini,” Harapannya.
Namun sangat disayangkan, Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola/pengurus Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Dan memang banyak desas-desus di pondok tersebut, diduga ada kejanggalan serta tekanan terhadap para santri. (Tim)