Hukum & Kriminal

PT BUNGA TERATAI CEMERLANG KARANG ASEM TIMUR DI DUGA MELANGGAR UU KETENAGAKERJAAN BAYAR UPAH BURUH DI BAWAH UMK

BOGOR_Beritapantau.com_PT Bunga Teratai Cemerlang yang beralamat di Jln Serval Desa Karang Asem Timur RT/RW 04/08 Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, di duga melakukan banyak pelanggaran UU ketenaga kerjaan, di antaranya membayar upah pekerjanya jauh di bawah UMK, serta telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mutlak pekerja, bahkan ada kabar pihak perusahaan menahan alias menggantung sebagian dari gaji karyawannya, tutur nara sumber yang tidak mau di sebut kan namanya ” masa bos nya marah-marah ketika di minta THR ” Ucap Nara sumber

Kejadian penahanan hak pekerja bukan kali pertama terjadi, bulan yang lalu juga terjadi penahanan hak gaji beberapa pekerja perempuan, meski akhirnya di bayarkan, itupun setelah para pekerja perempuan tersebut meminta bantuan pihak Karang Taruna Kecamatan Citeureup, dan juga di dampingi oleh kami dari awak media, menurut sumber yang di percaya, perusahaan membayar gaji jauh di bawah UMK kabupaten Bogor ” untuk gaji sekitar Rp 2 jutaan Bang ” di sampaikan oleh salah satu sumber yang lagi-lagi tidak mau menyebutkan namanya, jelas nominal 2 jt rupiah gaji pekerja jauh di bawah UMK Bogor yang senilai 4,8 juta an
” ketika datang orang bea cukai kita di suruh bohong masalah gaji ” lanjut keterangan nara sumber.

Kepada pihak-pihak terkait Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Bogor, Bupati Bogor dan juga Gubernur Jawa Barat, dan bila perlu Menteri Tenaga kerja, agar memberikan teguran dan tindakan tegas kepada pemilik perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana di sebut dalam pasal 81 angka 66 Perppu Cipta kerja, jika terbukti maka sanksi pidana penjara dan denda harus di berikan kepada pemilik perusahaan tersebut.

Ketika perihal ini kami konfirmasi ke pihak perusahaan melalui staff HRDnya Ikun, sama sekali tidak di respon alias tidak membalas chat WA dari awak media, saat team awak media datang ke Perusahaan, sempat di temui salah satu security yang bernama Joko dan menjanjikan untuk bisa bertemu dengan perwakilan perusahaan, namun ternyata bohong belaka, padahal tujuan kami konfirmasi adalah untuk menyajikan berita yang berimbang dan menghindari Trial by the press alias penghakiman sepihak oleh pemberitaan media. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago