TNI POLRI

Remaja Dianiaya Tetangga karena Membangunkan Sahur, Pelaku Terancam Hukuman Berat

BOGOR – Cakrawala TV I Seorang remaja bernama Efan, warga Kampung Dukuh, Desa Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial H. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB saat waktu sahur. Minggu, (16/032025)

Menurut keterangan saksi, pelaku diduga merasa terganggu oleh aktivitas membangunkan sahur yang dilakukan oleh sekelompok remaja di lingkungan tersebut. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan video yang beredar, terdapat dugaan bahwa pelaku menggunakan senjata airsoft gun dalam aksinya. Namun, beberapa sumber lain menyebutkan bahwa korban mengalami pemukulan.

Korban mengalami luka dikepala langsung dibawa ke rumah sakit

Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan medis di RS Sentra Medika Cibinong. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menghindari amukan warga yang geram atas insiden tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak Polsek Citeureup, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menangani kasus ini. “Press release-nya nanti di Polres, Bang,” ujar Humas Polsek Citeureup,

Dugaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  2. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
  3. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, jika terbukti menggunakan senjata api atau airsoft gun tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salah satu anggota keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kami ingin kasus ini ditangani dengan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Reporter: Anton H

Ubay

Recent Posts

DUGAAN MONOPOLI E-PURCHASE PERANGKAT DIGITAL DAN SKANDAL SEWA GEDUNG: BPI KPNPA RI BOGOR DESAK EVALUASI TOTAL DINAS PENDIDIKAN

Beritapantau.com||BOGOR, 21 April 2026 – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

10 jam ago

Kades Cipeucang Klarifikasi Isu Pengusiran Wartawan: “Bukan Mengusir, Tapi Tolong Jaga Etika Kebertamuan”

Beritapantau.com||BOGOR – Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, memberikan klarifikasi tegas terkait…

1 hari ago

OPINI: Menagih Substansi di Balik Tirai Pencitraan Bogor Istimewa.

Beritapantau.com||Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru di bawah kemudi Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro…

2 hari ago

Soroti Alokasi Jalan 7,5%, BPI KPNPA RI Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Beritapantau.com||BOGOR – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, memberikan tanggapan atas arahan Gubernur Jawa…

3 hari ago

PANDAWA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Beritapantau.com||BOGOR – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan…

4 hari ago

Gajah Tekstil Bermain Api: PT Kahaptex Diduga “Minum” Solar Ilegal di Balik Pintu Belakang!

Beritapantau.com||​BOGOR – Predikat sebagai raksasa industri manufaktur tekstil nampaknya tak menjamin PT Kahaptex menjalankan roda…

5 hari ago