TNI POLRI

Remaja Dianiaya Tetangga karena Membangunkan Sahur, Pelaku Terancam Hukuman Berat

BOGOR – Cakrawala TV I Seorang remaja bernama Efan, warga Kampung Dukuh, Desa Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial H. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB saat waktu sahur. Minggu, (16/032025)

Menurut keterangan saksi, pelaku diduga merasa terganggu oleh aktivitas membangunkan sahur yang dilakukan oleh sekelompok remaja di lingkungan tersebut. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan video yang beredar, terdapat dugaan bahwa pelaku menggunakan senjata airsoft gun dalam aksinya. Namun, beberapa sumber lain menyebutkan bahwa korban mengalami pemukulan.

Korban mengalami luka dikepala langsung dibawa ke rumah sakit

Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan medis di RS Sentra Medika Cibinong. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menghindari amukan warga yang geram atas insiden tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak Polsek Citeureup, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menangani kasus ini. “Press release-nya nanti di Polres, Bang,” ujar Humas Polsek Citeureup,

Dugaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  2. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
  3. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, jika terbukti menggunakan senjata api atau airsoft gun tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salah satu anggota keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kami ingin kasus ini ditangani dengan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Reporter: Anton H

Ubay

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

24 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago