• Sen. Mei 4th, 2026

Remaja Dianiaya Tetangga karena Membangunkan Sahur, Pelaku Terancam Hukuman Berat

ByUbay

Mar 18, 2025

BOGOR – Cakrawala TV I Seorang remaja bernama Efan, warga Kampung Dukuh, Desa Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial H. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB saat waktu sahur. Minggu, (16/032025)

Menurut keterangan saksi, pelaku diduga merasa terganggu oleh aktivitas membangunkan sahur yang dilakukan oleh sekelompok remaja di lingkungan tersebut. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan video yang beredar, terdapat dugaan bahwa pelaku menggunakan senjata airsoft gun dalam aksinya. Namun, beberapa sumber lain menyebutkan bahwa korban mengalami pemukulan.

Korban mengalami luka dikepala langsung dibawa ke rumah sakit

Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan medis di RS Sentra Medika Cibinong. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menghindari amukan warga yang geram atas insiden tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak Polsek Citeureup, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menangani kasus ini. “Press release-nya nanti di Polres, Bang,” ujar Humas Polsek Citeureup,

Dugaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  2. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
  3. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, jika terbukti menggunakan senjata api atau airsoft gun tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salah satu anggota keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kami ingin kasus ini ditangani dengan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Reporter: Anton H

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *