• Sen. Mar 17th, 2025

Kepala Desa Sukaharja Atikah Menghadiri Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil II Dan Menyampaikan Keluhan Tentang Permasalahan Tanah di Desanya dan di Desa Sukamulya Sukamakmur

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 17, 2025

BOGOR_Beritapantau.com_Pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil II, yakni yang berasal dari daerah Bogor Timur, mengadakan Reses di KecamatanSukamakmur,  yang bertempat di Green Villas Desa Wargajaya Kecamatan Sukamakmur

Hampir semua Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil II hadir pada kesempatan kali ini, hanya satu orang saja Anggota DPRD yang berhalangan hadir yakni Muad Chalim dari PDIP, acara reses di awali dengan pemaparan atau sambutan dari Camat Sukamakmur Bapak Bakri Hasan, kemudian mewakili rombongan anggota Dewan, sambutan di sampaikan oleh Ketua rombongannya yaitu Junaedi Samsudin dari PPP.

Saat tiba sesi dialog atau tanya jawab, Kepala Desa Sukaharja Atikah, menyampaikan keluhan perihal masalah pertanahan yang terjadi di Desa nya dan juga di Desa Sukamulya yakni tentang adanya pemblokiran dari Bank Indonesia/BI atas lahan tanah yang ada di kedua Desa tersebut, ketika hal ini kami konfirmasi ke Camat Sukamakmur, beliau membenarkan “Betul pemblokiran Pajak PPh dan BPHTB di lakukan oleh Kejaksaan Agung, karena di kedua Desa tersebut ada aset tanah sitaan Bank Indonesia/BI, yang berjumlah kurang lebih 800 hektaran di dua Desa, dan sedang dalam proses verifikasi” Ujar Camat Bakri Hasan.

blokir yang di maksud adalah bahwa di kedua Desa tersebut untuk sementara waktu tidak di perbolehkan adanya peralihan hak atas tanah alias tidak di perbolehkan adanya jual beli maupun balik nama SPPT, perihal ini di benarkan oleh kepala Desa Sukamulya Komar yang Desa nya juga terkena dampak dari adanya pemblokiran tersebut

“Dengan adanya hal ini jelas merugikan warga Desa kami Pak, karena kami tidak bisa melakukan kegiatan jual beli tanah, padahal kadang-kadang ada warga yang butuh untuk menjual tanahnya, karena punya keperluan, sementara kami sendiri dari pemerintah Desa, sudah berupaya agar urusan pemblokiran ini bisa segera di selesaikan, sudah lima kali kami berkirim surat ke Bappenda dalam hal ini, makanya tadi juga kami di wakili oleh Bu Kades Sukaharja menyampaikan permohonan agar kiranya anggota Dewan wakil kita dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini”, terang Kades Komar Sukamulya

“Untuk Desa Sukaharja di samping ada permasalahan pemblokiran oleh BI, ada juga masalah lain yang menyangkut tanah milik warga, yakni adanya temuan lahan tanah milik warga kami seluas kurang lebih 6 hektaran yang kena ploting IPB, dan sudah menjadi sertifikat atas nama IPB, memang benar pihak IPB pernah membeli atau membebaskan tanah di Desa Sukaharja seluas sekitar 25 hektaran, tapi yang 6 hektar ini kan milik warga kami, untuk itu mohon juga kepada anggota Dewan yang terhormat agar supaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini”, Tutup Kades Atikah Sukaharja . (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *