Bogor_Beritapantau.cim_Pada hari rabu tanggal 27 November 2024 Pemilihan serentak di lakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi di TPS 011 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Karena ulah dari salah satu oknum petugas TPS yang bernama Kasum, membuat salah satu warga kehilangan hak suara karena tidak mencoblos.
Warga yang beinsial S yang notabene adalah seorang jurnalis dari salah satu media di Kabupaten Bogor, bermaksud mengambil gambar untuk pemberitaan dimedia dilarang. Kemudian warga tersebut meminta aturan dan undang-undang tersebut si oknum hanya menjawab itu keputusan KPU.
Kemudian warga tersebut duduk dan masih antri sambil menunggu panggilan, akhirnya warga tersebut mengeluarkan sebatang rokok dan kembali sikap arogan dari oknum petugas tersebut muncul dengan menegur dengan cara tidak sopan.
Akhirnya keributan kecil terjadi dan di lerai oleh ketua rt dan petugas yang lainnya dan juga pak kadus setempat, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya si warga tersebut pergi meninggalkan TPS dan kehilangan hak suaranya dalam pilkada kali ini.
Tentunya akibat ulah dari oknum tersebut membuat warga kehilangan hak pilih merupakan tindakan pidana dan akan ada sangsi hukumnya dan dalam waktu dekat saya sebagai warga akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. (Redaksi)
CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…
Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…
BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…
CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…
BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…
Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…