TNI POLRI

Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Kabupaten Sekadau Kebal Hukum,Mabes Polri Di minta Turun Tangan

Kab.Sekadau, Kalba – BeritaPantau.Com

aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat, terutama di aliran Sungai Kapuas yang terletak di Blitang Hilir, tepatnya di seberang Pasar Sepauk.

Kegiatan penambangan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat sekitar.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah apakah pertambangan emas di aliran Sungai Kapuas tersebut sudah memiliki izin yang sah.”

Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpastian mengenai legalitas aktivitas tersebut, yang sering kali menyasar pada potensi kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan, mengingat pertambangan ilegal tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan habitat, pencemaran air, serta dampak sosial bagi penduduk setempat. Sungai Kapuas, yang merupakan salah satu sungai terpanjang di Indonesia, berperan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat, baik untuk kebutuhan air bersih, pertanian, maupun transportasi.

Kegiatan pertambangan emas ilegal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga mengundang berbagai masalah sosial lainnya, seperti konflik antara penambang dan masyarakat lokal, serta potensi dampak kesehatan akibat pencemaran.

Selama ini, pihak berwenang belum menunjukkan tindakan tegas yang memadai untuk menanggulangi masalah ini, sehingga penambang ilegal merasa berani untuk melanjutkan aktivitas mereka.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi non-pemerintah mendesak pemerintah Kabupaten Sekadau untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal.

Dari pantauan LSM dan media di lapangan Lebih dari lima puluh set mesin berkapasitas besar bekerja di aliran sungai Kapuas,tanpa ada takutnya,seakan akan Kebal hukum

Informasi yang di dapat di lapangan mereka ini ada pengurus yang mengambil jatah di duga untuk oknum oknum APH supaya mereka aman bekerja

Sementara itu, para penambang yang terlibat dalam aktivitas ini sering kali beralasan bahwa mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga.

Namun, kenyataan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.

Dengan situasi yang kian mengkhawatirkan, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas harus segera diterapkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas.

Hanya dengan demikian, keberlangsungan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat di sekitarnya dapat terjamin.

Ke depan, diharapkan ada perhatian dan tindakan serius dari semua pihak untuk menyelamatkan sumber daya alam yang tak ternilai ini dari kerusakan yang lebih parah.(RED)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

22 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago