Ketapang, Kalbar | BeritaPantau.Com – Sejumlah wartawan IWO Ketapang, TINDAK Indonesia bersama Masyarakat Ketapang melakukan aksi unjuk rasa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang aksi yang dilaksanakan dihari Senin [4/11/2024] dihalaman gedung Kejari, Jalan MT. Haryono No.84 Kabupaten Ketapang.
Dalam aksinya Orator Supriadi dari Lsm TINDAK Indonesia yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut dengan konsep Aksi Damai tersebut yangmana dalam rapat tersebut mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk spontanitas yang solid terhadap profesi wartawan dan Lembaga swadaya masyarakat dengan maksud dan tujuannya adalah agar tidak terjadinya lagi adanya konsolidasi atau Negosiasi Jahat yang terselubung antara para pengusaha [ kontraktor ] dengan APH di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Menurut peserta Aksi bahwa Apa yang telah dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Ketapang termasuk telah menciderai profesi jurnalis yang sifatnya menjatuhkan Harkat dan Martabat Profesi wartawan, karena tidak adanya penjelasan yang sebenar benarnya dan secara jujur serta terbuka untuk jawab dari laporan kasus yang ditanganinya.
Wartawan yang mengikuti Aksi terdiri dari Puluhan media online lokal maupun nasional yang selama menganggap bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang telah melakukan pelanggaran terhadap komitmennya dalam rangka kesungguhan Kejari Memberantas korupsi sesuai dengan yang diharapkan oleh Presiden terdahulu dan Presiden Bapak Prabowo.
Adapun tujuan dan poin yang disampaikan dari aksi tersebut yakni :
DEMIKIANLAH TUNTUTAN INI KAMI SAMPAIKAN, KAMI MINTA KEPADA KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, AGAR DAPAT CEPAT MEMBERIKAN JAWABAN TUNTUTAN YANG KAMI SAMPAIKAN INI, ATAS PERHATIAN NYA SERTA KERJASAMANYA YANG BAIK KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH. KAMI TUNGGU JAWABANYA SELAMA 14 HARI KERJA.
Dalam kegiatan penyampaian saat orasi tersebut dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasat Sabhara Polres Ketapang IPTU Arisman, Kapolsek Delta Pawan IPDA, Cehepry Perahera, S.H, Intel Kodam, Intel Polres dan BIN.
Script Analisis TINDAK.
Saat berada di Jakarta Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi menyampaikan via WhatsApp ke media ini Membenarkan Lembaga TINDAK bersama Wartawan melakukan Orasi di Kejari Ketapang yang maksudnya adalah menyalurkan komunikasi yang dibenarkan oleh UU yaitu menyampaikan Aspirasi Publik yang selama ini dipendam terkait dengan ketidak konsistennya Kejari ketapang Melakukan Pemberantasan Korupsi,” kata Yayat.
Harapan yayat Demonstratif atau unjuk rasa telah diatur berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka Umum, berarti secara hukum Demonstrasi di perbolehkan secara hukum selama demonstrasi itu berlangsung tidak melanggar hukum, akan membuka paradigma baru terkait dengan mengkonstruksi inovasi inovasi penegakan hukum yang tidak sekedar mengeksploitasi hukum sebagai alat mencari keuntungan,” sebut Yayat. (RED)
Bogor, 30 September 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah…
Citeureup, Beritapantau.com – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, resmi melaunching Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten…
GUNUNG PUTRI BOGOR, Beritapantau.com– Dunia industri kembali tercoreng! Sebuah dugaan pelanggaran serius mencuat ke permukaan…
Citeureup, Beritapantau.com– Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, memantik konflik di antara warga…
Citeureup, Beritapantau.com– Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,…
Bogor, Beritapantau.com_Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian pembangunan ruang kelas baru (RKB), Inspektorat bersama Dinas…