PEMERINTAH

Musrenbang Desa Gunungsari Jadi Ajang Penetapan RKPDES 2026 dan Penjaringan Usulan Tahun 2027

Bogor, 30 September 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Tahun 2025. Agenda ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur mekanisme Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa Gunungsari digelar dengan tujuan menjaring aspirasi masyarakat agar program pembangunan desa selaras dengan kebutuhan warga. Selain itu, forum ini menjadi wadah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gunungsari, Uwes Wijaya, dan dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, PKK, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Citeureup, yakni Kasie Pemerintahan, Ponco, serta Satpol PP Binwil Desa Gunungsari. Kehadiran unsur kecamatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah daerah dalam memastikan arah pembangunan yang lebih terukur.

Dalam keterangannya, Kades Gunungsari, Uwes Wijaya, menegaskan bahwa Musrenbang kali ini bersifat mengakomodir seluruh usulan masyarakat yang diajukan melalui RT dan RW. “Semua usulan yang disampaikan masyarakat akan ditampung, dibahas, dan diprioritaskan sesuai kebutuhan bersama. Musrenbang ini menjadi dasar penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 serta menjaring usulan lintas sektoral untuk tahun anggaran 2027,” ungkapnya.

Dengan adanya Musrenbang ini, diharapkan pembangunan Desa Gunungsari ke depan lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan warga, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

6 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago