TNI POLRI

Tambang Emas Ilegal di Bukit Muran Kab.Sintang Terkesan Kebal Hukum: Perlu Penindakan Tegas Dari APH Polres Sintang-Polda Kalimantan Barat

Sintang – BeritaPantau.Com

tambang emas ilegal di Bukit Muran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan keberpihakan terhadap sumber daya alam di daerah tersebut.

Dari pemantauan media beberapa waktu lalu, teridentifikasi bahwa salah satu golongan tambang emas ilegal yang beroperasi di Bukit Muran diduga merupakan milik seorang pelaku bernama Jumiran, yang dikenal sebagai salah satu bos terbesar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu.

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial di antara masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap tanah dan sumber daya di daerah tersebut.

Melalui investigasi, terungkap bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya melibatkan pelaku ekonomi, tetapi juga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu di tingkat pemerintahan, termasuk Kepala Desa (Kades) setempat.

Selain itu, dampak sosial dari kegiatan tambang ilegal ini juga tidak bisa diabaikan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam yang kini terancam.

Sementara itu, media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Jumiran mengenai apakah ia memiliki izin yang sah untuk menjalankan aktivitas tambang ini serta menanyakan keterlibatan Kades dalam aktivitas yang berlangsung di Bukit Muran. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, belum bisa dihubungi dan memberikan tanggapan resmi.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal ini, serta menegakkan hukum dengan tegas.

Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat setempat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, diperlukan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam demi keberlanjutan kehidupan mereka.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Keberanian untuk bertindak dan menegakkan hukum akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah tambang emas ilegal di Bukit Muran dan daerah lainnya di Indonesia. (HD/RED)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

17 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago