
BOGOR – BERITAPANTAU.COM
Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim di Indonesia. Tentu harus dengan perencanaan yang matang dan disiplin juga selektif memilih agen keberangkatan tentu menjadi poin penting memilih jasa yang ber legalitas dan sudah terakreditasi.
Sedangkan persiapan lainnya dalam pengelolaan finansial biaya haji,tentu siapapun dapat mewujudkan impian tersebut. Ingatlah bahwa niat yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh adalah kunci utama dalam mencapai tujuan haji.
Namun tidak dengan belasan calon jemaah haji di kabupaten Bogor, meski sudah di rencanakan dengan matang, ada dengan cara pembayaran mencicil dari tahun 2016 lalu sampai 2024.
Impian itu pun Pupus yang di alami belasan calon jemaah haji 1445 H/2024 M, warga kabupaten Bogor. Pasalnya, gagal berangkat haji. Apa faktor penyebab gagal berangkat haji belasan warga Bogor ini ?
Kendati, belasan warga Bogor yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Trans Berkah Waluya (PT TBW) bersepakat menempuh jalur secara hukum dan minta penegakan supremasi hukum berjalan sesuai perkap kapolri management kepolisian untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Terkait laporan oleh para korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut lantaran akibat gagal berangkat menunaikan ibadah haji di tahun 1445H/2024 M. Pasalnya, belasan warga Bogor ini disinyalir menjadi praktek mafia agensi Bodong. Belasan korban tersebut diantaranya warga Caringin dan warga Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat.
Menurut pengakuan korban calon jemaah haji ini, pemberangkatan diketahui gagal lantaran tidak adanya kejelasan dan pertanggungjawaban pihak agen, terkait kepastian pemberangkatan ke Saudi Arabia yakni oleh Haji DN (38) selaku pemimpin PT Trans Berkah Waluya. Jum’at, (11/10/2024).
Selanjutnya, 12 korban calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 1445H/2024 M melalui PT Trans Berkah Waluya, bersepakat dalam hal kejadian yang dialaminya itu untuk melaporkan Kepihak aparat penegak hukum (APH) Polres Bogor.
Diketahui korban gagal berangkat ketanah suci melalui PT TBW yang di pimpin oleh berinisial H. DN (38).
Modus operandi DN guna melabuhi belasan korban, DN menyewakan sebuah tempat penginapan terhadap korban di hotel bandara Soekarno Hatta Jakarta,
Selain itu, DN kembali meminta sejumlah uang kepada korban saat tengah menginap di hotel tersebut. Korban calon jemaah haji selama 5 hari berada di hotel diketahui korban dari hari Kamis (Cek in) sampai hari Selasa (Cek out). Sehingga para korban calon jamaah haji itu sempat mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pihak penginapan, karena terlampau lama berada di hotel.
Namun demikian,Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang puluhan juta bahkan ratusan juta sekitar Rp.66 juta sampai Rp. 122 juta merasa di tipu oleh DN (38).

“Akan tetapi setelah sampai di bandara Soekarno Hatta tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci, kami selama 5 hari berada di hotel soetta”,Kata H Aim dengan wajah memerah dan penuh rasa kecewa.
“Kemudian kami Cek ke kamar hotel DN ternyata sudah kosong (Cek out), Setelah itu saya merasa sangat kecewa dan bercampur aduk. Sangat tidak menyangka DN sejahat itu”,Bebernya Aim
Lanjut kata Aim, “Kita sepakat dengan jamaah lainnya melaporkan DN (38) ke polres Bogor, Namun laporan hampir 2 bulan belum ada kejelasan”,Ungkap Aim (46) sapaan akrabnya.
Berharap proses hukum tetap berjalan dan minta DN secepatnya mendapatkan penanganan secara hukum”,Ujarnya.
Menurutnya, saat tahap pelaporan di kepolisian polres Bogor melalui unit 3 sat reskrim polres Bogor tahap berita acara pemeriksaan (BAP) hanya satu orang dan 11 korban lainnya menjadi saksi,
Selaku penerima kuasa dari 11 orang korban lainnya yakni Acep Abrudin (55) yang mana Acep A adalah juga sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan, laporan pada 25 Agustus 2024.
Adapun total keseluruhan kerugian para korban dengan jumlah uang yang sudah diserahkannya ke terlapor DN (38) kurang lebih Rp. 1.116. 200.000.00-, ( Satu Miliar Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah-).
Belasan korban sudah melakukan langkah hukum pada bulan Agustus lalu. Sesuai yang di terangkan dengan laporan polisi nomer LP/B/1555/VIII/2024/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. Saat itu diterima oleh Aiptu Haten, N, SH. Kanit 3 SPKT Polres Bogor.
Atas hal tersebut dikonfirmasi kembali 2 orang Ibu rumah tangga perwakilan dari 12 korban lainnya yang berinisial EN (42) dan EP (39) dia berharap kasus ini secepatnya dapat diselesaikan dan dikembalikan uang para calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah.
“Harapan saya mah serta jamaah semuanya proses ini tetap berlanjut sampai tuntas, saya ingin mencari keadilan”,kata korban EN (42) ibu rumah tangga
Lebih lanjut, EN (42) menegaskan. “Uang Jamaah harus kembali”,Ujarnya.
Senada di ungkapkan EP (39), “Saya dengan rekan-rekan lainnya berharap Proses hukum tetap berjalan, karena saya sama rekan-rekan 12 orang gagal keberangkatan haji, saya merasa di tipu sama yang namanya Haji Deden”,Tutupnya EP (39) korban diduga penipuan dan pencucian uang calon jamaah haji oleh inisial DN (38) Pemilik PT Trans Berkah Waluya.
Sementara informasi yang di peroleh PT Trans Berkah Waluya setelah mencuat permasalahan keluhan dari warga Caringin Kabupaten Bogor Kantor PT TBW Sudah tidak beroperasi bahkan plang nama di ganti oleh Perusahaan lain yang tak lain menurut sumber yang di himpun Tempat (Perusahaan) yang menempati saat ini perusahaan baru milik keluarga terlapor yakni Adik DN.
Selanjutnya, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus tegas dan tepat disinyalir pemilik Agensi PT TRANS BERKAH WALUYA DN (38) sudah terorganisir sehingga permasalahan yang saat ini dikeluhkan calon jamaah Haji terkesan kebal hukum patut diduga ada oknum yang membacking terlapor yakni DN (38).
Hingga berita ini di terbitkan, awak media akan menindaklanjuti dan investigasi sampai kepastian hukum sesuai amanat perkap kapolri, dan tentu harapan para korban menjadi dasar komitmen pihak Polres Bogor untuk menindak Mafia Agensi (calo/jasa) jamaah haji di kabupaten Bogor khususnya umumnya seluruh Indonesia.
Sementara, pemerhati hukum aktivis Marjuddin Nazwar menanggapi kasus dugaan penipuan dan Penggelapan uang para korban calon jamaah haji, dalam hal pelaporan polisi oleh 12 korban terhadap inisial DN selaku terduga pelaku pemilik PT Trans Berkah Waluya, dalam penegakan hukum kepolisian polres Bogor seharusnya berpegang teguh kepada perkapolri nomor 12 tahun 2009,

Marjuddin yang juga adalah Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Secara tegas mengatan “Luar Biasa Magnet Tipudaya Keberangkatkan Ke Tanah Suci, Sebanyak 12 Orang Korban Tindak Pidana Meminta Penegakan Proses Hukum Ke polres Kab.Bogor Atas Tindakan Pidana 372-378 Oknum (DN)”, Dirinya Pun Selaku Aktifis Pemerhati Hukum Meminta Pihak Polres Sesegera Mungkin Adakan Gelar Perkara Agar Kasus Ini Jelas/Terang Benderang Sampai Kepada Pengungkapan Aliran Dana Pidana Tersebut Membuat Para Pelaku Tersebut Di Penjara Guna Mempertanggungjawabkan Tindakannya”,ujarnya
Dia menambahkan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”,Tukasnya Marjuddin Nazwar. (Red.Yusuf Ismail)