• Kam. Jan 16th, 2025

Warga Kabupaten Bogor Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga November

ByUbay

Okt 8, 2024

Bogor I Ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor kini ada program pemutihan pajak  bermotor tahun 2024 yang digagas Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Kabupaten Bogor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang.

Menurut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, selama periode pemutihan pajak kendaraan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi

Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.

Kemudian bebas denda SWDKLLJ dan Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen.

Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.

Ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.

“Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *