Peristiwa

Polsek Cijeruk Cek TKP Lokasi Adanya Kebakaran Rumah

POLRES BOGOR – Selasa, 24 September 2024 Polsek Cijeruk Menerima Laporan Adanya kejadian kebakaran rumah di blok E 18 Cbr Perum Casablanca Ds.Palasari Kec. Cijeruk.

Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar telah terjadi kebakaran rumah Pada hari ini selasa tanggal 23 September 2024 sekitar jam 11.05 wib. di blok E 18 Cbr Perum Casablanca Ds.Palasari Kec. Cijeruk

Hasil Olah TKP Pohak Kepolisian Polsek Cijeruk di mana didapatti Keterangan bahwa awal mula Kejadian Sbb. ;
Sekira Jam 11.05 Wib Saksi Security atas nama Rahmat mendapatkan keterangan dr Warga Perumahan bahwa ad kebakaran di Blok E 18 Cbr. Langsung ke TKP dan sesampainya di TKP terlihat di lantai 2 ada Kempulan Asap hitam, karena mengetahui didalam rumah ad satu orang yg nempatin, digedor2 dn dipanggil – panggil tidak keluar dengan terpaksa pintu di jebol dan di dalam asap hitam sudah tebal sehingga tidak menemukan orang yg menempati rumah tersebut Pada jam 11.15.wib. Dengan segera melapor ke Disdamkar kota bogor , sekitar jam 11.35.wib. petugas Disdamkar bogor tiba di lokasi Blok E.18 Cbr. dan segera melakukan pemadaman di titik sumber api di lantai 2 blok E 18 selang waktu 25. Menit api bisa dipadamkan dan orang yg nempatin rumah diketemukan ada di pojok lantai dasar dalam keadaan sadar dan digotong diamankan ke luar.

Penyebab kebakaran diperkirakan oleh orang yang menempatin rumah memiliki penyakit kelainan jiwa dengan cara membakar matras kasur di dua (2) kamar

Pihak Kepplisian berhasil amankan Barang bukti berupa : ada dua (2) matras kasur yg sudah dibakar di dua kamar lantai dua(2) dan pelaku setelah digeladah mengantongi 2 buah korek api gas serta di pinggang kiri dan kanan membawa 2 buah pisau dapur, dengan rincian :
1.set kursi tamu
2.Unit tv 21″

  1. dn 42″
    4.spiker aktif

Untuk sementara pelaku atas nama S.A S. Kom, Ttl Jakarta 21 04 1978, d/a sidamukti Sukamaju Cilodong Depok. akan dibawa oleh saudaranya /pemilik rumah blok E 18., Perkiraan kerugian*
diperkirakan sekitar puluhan juta rupiah
Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah diamankan pihak keluarga.

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

4 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

23 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago