Bogor | Beritapantau.com- Salah satu Program Ketahanan pangan Nasional Desa Citereup di Duga ada Penyelewengan dana, yang menjadi salah satu prioritas dalam RP JMN 2024,Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Selasa (17/09/2024).
Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDIT no 7 tahun 2021 serta Kepuasan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022, tentang Pedoman Ketahanan Pangan Desa.
Pemerintah melalui Program Ketahanan Pangan ini di nilai untuk perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan Masyarakat agar memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.
Sebagai Peraturan Presiden tentang rincian APBN Anggaran Tahun 2024, terkait salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Setiap Desa harus mengalokasikan dan melaksanakan program kegiatan sesuai potensi Desanya.
Namun sangat disayangkan masih banyak ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan terkait program ketahanan pangan tersebut, Seperti sudah menjadi penyakit akut, setiap Program ini kerap dijadikan azas manfaat oleh pihak pihak yang ingin meraup keuntungan.
Setidaknya para pelaku masih menggunakan cara lama dengan mark’up pembelian,
Sebagai contoh,dalam pengadaan barang pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang lebih mahal dibandingkan standar teknis.
Tak hanya itu, adanya program ketahanan pangan, berdasarkan investigasi team Media di lapangan banyak ditemukan indikasi bahwa yang terjadi di RW.08 tentang budidaya ayam telur Desa Citereup. Masyarakat mengaku tak merasakan dampak program ketahanan pangan tersebut.
Saat ditemui awak Media di lokasi untuk meminta informasi dari Sekdes Aldi sebagai Ketua team TKP yang bertanggung jawab penuh Anggaran Dana Desa 2024.
Untuk mengulas terkait keseluruhan Dana Desa ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa,
Pertama Memonopoli Anggaran, dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar.
Hanya mereka yang tahu rincian anggaran akibatnya walau mereka
memanipulasi atau memark’up,mengubah spesifikasi barang dan menyunat anggaran,tidak akan ada yang tahu.
Pengetahuan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah, Banyak yang tidak tahu ada Dana Desa dan tujuan penggunaannya.
Mereka menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka, Tekanan struktur, pelaku korupsi justru dilakukan aparat Desa itu sendiri, Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran, Rencana Program Ketahanan Pangan tersebut.
Korupsi Dana Desa menyebabkan hilang dan berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Program ini yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di Desa. Seperti insfratruktur yang buruk dan sulitnya akses Masyarakat terhadap modal ekonomi bisa terancam gagal.
Korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa, Menurut ketua RW 08 dia tidak mengetahui ada program ketahanan pangan ayam petelur di Wilayahnya, Begitupun dari beberapa Masyarakat juga tidak ada yang dilibatkan dan andil dalam perencanaan pembangunan tersebut.
Jadi untuk Anggaran sebesar 310 juta untuk budidaya ayam petelur udah berjalan selama 2 bulan tidak bermanfaat untuk Masyarakat,
Saat di konfirmasi melalui via telephone Kepala Desa PLT Ardi menjawab”untuk laporan tertulis RAB saya belum menerima laporan dari Sekdes sebagai pihak bertanggung jawab penuh proyek tersebut saya tahunya semua anggaran dari awal sejumlah 310 juta itu yang mengelola sekdes Aldi”ucapnya.
Tak ayal Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait sejauh mana peran perangkat Desa yang mempunyai tugas membantu,membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.
Masyarakat sekarang sangat kritis untuk mengetahui program ini dan selain pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Inspektorat juga harus mengecek (Ws)