Hukum & Kriminal

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Sintang, Kalbar -BERITAPANTAU.COM

Peredaran daging sapi secara ilegal di kota Sintang perlu pengawasan ketat dari penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten Sintang yang menangani tentang pasokan barang, apalagi bahan makanan yang perlu pengawasan, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak, jika salah konsumsi bisa mengancam kesehatan manusia.

Peredaran daging Sapi secara ilegal beroperasi bebas di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patut diduga sebuah toko dengan merek RD. ( Ridho ) berada di pasar masuka, sungai Durian kota Sintang patut diduga sebagai pemasok daging ilegal, hal ini diungkapkan oleh warga yang tidak mau disebutkan, ” ya biasanya sering sih lihat mereka bongkar pada subuh ketika saya melintas, ada mobil truck yang bertuliskan RD sedang melakukan penurunan daging sapi dari Malaysia ke toko tersebut di pasar Masuka, kecamatan Sintang kota, tapi tidak tau asal barang tersebut, ujarnya.

Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi keselamatan kesehatan masyarakat tentang keamanan pangan bagi konsumen, maka perlu tindakan hukum dari dinas berwenang dan juga penegakan hukum oleh aparat terhadap bagi para pelaku penyalahgunaan dalam pemasaran daging sapi secara ilegal di masyarakat.

Terungkapnya dugaan pemasaran daging sapi dari Malaysia secara ilegal di pasar kota Sintang sudah berjalan cukup lama. Jika dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan tubuh manusia.

Harus ada tindakan tegas aparat, mengingat jika dibiarkan maka akan merugikan dan bahkan beresiko terhadap manusia tampa adanya standar yang diatur layaknya di konsumsi untuk kesehatan,

Arbudin Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) kabupaten Sintang mendengar laporan tersebut, langsung menuju tempat yang disebutkan dan memeriksa depan toko RD (Rhido), tetapi toko tutup tidak ada orang, sehingga setelah sidak balik lagi ke kantor.

Kadis Prindagkop kabupaten Sintang mengatakan bahwa dugaan pemasok dan penampung daging ilegal merupakan pelanggaran berat, tetapi pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi kebenaran tersebut, karena semua perijinan yang sudah diatur akan kita dalami sesuai dengan kewenangan, ujarnya.

“Iya dinas kita dapat laporan bahwa ada pemasok daging ilegal, makanya kita inspeksi di lapangan, ya cek langsung tempatnya karena ada aturan dan ketentuan-ketentuan inpor dan penjualan yang sudah diatur, ya nanti kita periksa dokumen-dokumennya”, terang kadis Prindagkop kabupaten Sintang.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 127, daging yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Daging yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan hukum.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok pangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasar adalah daging yang sah dan aman dikonsumsi,” ujar Kepala Dinas Disperindagkop kabupaten Sintang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja melakukan penyimpangan atau pemalsuan.

Dari Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sertifikasi dan asal-usul daging sebelum membelinya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran daging sapi ilegal dan memastikan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus yang terkait dengan penyalahgunaan pangan, guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pangan.RED

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Hati Nurani Mati? Siswa Yatim SMK Pariwisata Citayam Dilarang Ujian, LSM BPPK RI: Copot Kepseknya atau Kami Laporkan ke KPAI dan Ombudsman!

BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai jauh dari…

2 jam ago

Perusahaan diam, pemerintah membisu, DPRD kab Bogor Tutup mata : Transparansi Perizinan PT mortar Indonesia Dipertanyakan ?

Bogor, Aksi mahasiswa dan pemuda digelar di Kabupaten Bogor untuk menyoroti transparansi perizinan PT Mortar…

2 jam ago

Dari Seremoni Jadi Sia-Sia: Menggugat Logika Pemborosan Anggaran Penanaman Pohon di Jalan Bomang.

BOGOR – Kebijakan publik yang nirperencanaan kembali dipertontonkan secara vulgar di Kabupaten Bogor. Proyek penanaman…

5 jam ago

“Kepsek SMK Pariwisata Citayam Bojong Gede Larang Anak Yatim Ikut Ujian Karena Belum Bayar SPP”

BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan…

1 hari ago

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Pelayanan Kepolisian dan Ajak Pengemudi Jalin Kemitraan yang Harmonis

Cakrawala tv, Bogor – Ketua Asosiasi Pengemudi Angkutan Logistik (APALOG) Kabupaten Bogor, Peri Herdiyana, menyampaikan…

2 hari ago

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

4 hari ago