Categories: Uncategorized

APH Diminta Tertibkan dan Amankan Pelaku Yang Diduga Tanpa Hak dan Perijinan Yang SAH Lakukan Penyimpanan, Penimbunan Juga Jual Beli Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Ciangsana,Kabupaten Bogor,BERITAPANTAU.COM

Penimbunan gas 3 kg bersubsidi yang diduga ilegal tanpa nama Plang Pangkalan Resmi kembali lagi terjadi dan ditemukan oleh awak media di salah satu rumah di Jl. Vila Nusa Indah 5, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Kamis(22/08)

Berawal dengan ditemukannya dan terlihat sebuah mobil pick up bak dengan nopol B 6198 KAR terlihat terparkir didepan sebuah rumah dikawasan komplek perumahan.

Setelah Salah satu awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik mobil tersebut ternyata dipekarangan rumah itu terdapat banyak tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi sebanyak 160 tabung isi dengan segel berwarna Hijau yang biasa diorientasi kan untuk masyarakat wilayah khusus Bekasi Kota dan juga tabung gas ukuran 12kg sebanyak 6 tabung isi full.

“Saya punya pangkalan di daerah Kemang Ivy jatiasih kota Bekasi dan saya bawa dari rumah saya untuk saya jual dikomplek ini dan disini rumah anak saya” ujar Samsul Bahari. Nama Pangkalan Winda Anggraeni dan saya cuma jualan saja disini,Saya juga gak merasa Salah kok,saya kan cuma rakyat dan saya berhak berjualan dimana saja,Tegas Samsul lagi. Dengan nada tidak senang Samsul pun bilang “kalau mau ditindak silahkan tindak aja pak”,seolah merasa sudah merasa kebal hukum dan menantang.

Dikonfirmasi lagi bahwa Jatiasih termasuk wilayah Bekasi kota dimana segel harus Hijau dan itu diakui sama Samsul. Dan diwilayah Ciangsana Kabupaten Bogor, Jawa Barat banyak masuk gas 3kg bersubsidi segel warna hijau. “Kalau mau ditindak jangan saya aja, yang lain disini sekalian ditindak dong pak,baru saya”tegas Samsul lagi.

Para Pelaku yang MeMonopoli Perniagaan Migas dan Tanpa Hak Juga Perijinan Yang Sah Sesuai Kaidah Hukum Dapat Diancam :

Sesuai Isi Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)

Jerat hukum pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan isi ukuran Gas kedalam Tabung LPG. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 dan 55 Khusunya berbunyi :
Bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60.000.000.000 Enam Puluh Milyar. (RED)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago