Peristiwa

Waspada Karhutla, Himbauan Personil Ditsamapta Polda Kalbar Kepada Warga Masyarakat Rasau Jaya Kalimantan Barat

Kubu Raya, Kalimantan Barat -BERITAPANTAU.COM

Personil Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan bosannya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat desa Rasau jaya Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. ( Jumat, 26 /7/ 2024)

Adapun Himbauan tersebut di laksanakan oleh 4 personil Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Bripka Ishak dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan route sepanjang jalan di desa Rasau Jaya , Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan,

Dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan diantara adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana UU tentang kebakaran hutan dan lahan ada diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – Rp 10 miliar.

Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra SIK, MH disaat memimpiu pemadaman api di rasau jaya titik api 0°13’11.8″S 109°23’37.5″E membenarkan kegiatan yang dilakukan anggota tersebut dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham sehingga masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan. apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi panas. tutupnya

Tim/Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

14 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

1 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago