Uncategorized

Ketua PWRI Sintang Tanggapi Kelang Judi Sabung Ayam Di Merano Diduga Ada Pembiaran, Harap Polda Kalbar Tindak Tegas

SINTANG (Kalbar),BERITAPANTAU.COM

Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Minggu (21/07/2024), terkait adanya aktifitas ilegal Judi Sabung Ayam di Merano, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktifitas tersebut terkesan “KEBAL HUKUM”, tanpa takut kepada para Buser Aparat Penegak Hukum menjaringnya sebagai pelaku tindak pidana yang bisa dipenjarakan, terus beraktifitas dengan para penghobi judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah.

Kelang Judi Sabung Ayam tampil sebagai usaha yang sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar secara langsung, para Pengelola Kelang berani membuka secara terang-terangan walaupun usaha itu ilegal dan merusak moral masyarakat dan merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh APH dengan tegas.

Diungkapkan secara jelas oleh warga yang tidak mau namanya mengatakan kepada media bahwa Kelang Judi Sabung Ayam menghasilkan uang yang besar karena setiap ada ayam aduan bertarung ada persen kepada pengelola kelang.

“Luar biasa aktifitas kelang judi sabung ayam di Merano ini pak, hampir setiap hari main mereka. Rutin setiap hari selalu ramai. Sampai berkali-kali main bayangkan pak,” ungkapkannya pada hari Minggu sore (21/07/2024) kepada awak media melalui chatt WhatsApp, sepulangnya dari menyaksikan judi Sabung Ayam tersebut.

Ditempat terpisah Ketua PWRI Sintang Erikson Simanjuntak sangat menyesalkan tindakan aparat yang kurang tegas dengan aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut.

“Ada apa ini semuanya? Kok kegiatan yang justru merusak moral masyarakat dibiarkan beraktifitas dengan bebasnya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Erikson Simanjuntak menambahkan, bahwa perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP  kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 1974 diubah menjadi pasal 303 KUHP.

Jadi dalam hal ini lanjutnya, perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Harapan saya agar aparat penegak hukum yang ada di Sintang jangan ada yang bermain karena ini sudah ada instruksi dari Kapolri,” tegasnya dengan nada kesal.

Tim/Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago