Kalimantan Barat,-BERITAPANTAU.COM
pada saat ini, permasalahan kesehatan lingkungan merupakan isu yang sangat serius untuk di kelola dan di tangani serius oleh seluruh pihak, termasuk oleh pemerintah.
Namun, disaat seluruh stakeholder berjibaku, justru pemerintah dalam hal ini, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Dirjen PRODUKSI HUTAN LESTARI yang tidak bertindak untuk dan atas dasar UU tahun 1999 nomor 41 tentang kehutanan.
Pasalnya, surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, Hal:Penghentian Aktivitas penebangan Logged Over Area (LOA) padaAreal Kerja PBPH-HT PT. Mayawana Persada di Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 28 Maret 2024, terdapat 2 ( Dua) poin penting; Pertama: Penghentian Aktivitas penebangan Logged Over Area (LOA), kedua: Pemulihan Lingkungan.
Pemulihan lingkungan, bertujuan memperbaiki lingkungan yang telah rusak, atas area yang seharusnya di lindungi, akibat penebang dan atau aktivitas lain, sehingga di putuskan penghentian penebangan.
Dalam UU tahun 1999 nomor 41 tentang kehutanan, Dirjen PHL, setidaknya melanggar pasal 78 ayat 1( Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat 2 (Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang mana pasal ini bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas izin yang diberikan sebagaimana pasal 50 ayat 2 dan melanggar pasal 80 ayat 1 ( Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan).
Dalam surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, hanya meminta kepada perusahaan pemegang izin untuk melakukan PEMULIHAN LINGKUNGAN. Kewajiban pemulihan lingkungan ini, dalam pasal 80 ayat 1, tidak di serahkan kepada perusahaan, namun perusahaan HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI/BIAYA REHABILITASI LINGKUNGAN.
Pada saat di hubungi, Ketua Umum DPP GPN 08, Safrin Sofyan, S. H., saat dimintai tanggapan terkait pelaksanaan Surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, mengatakan sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan daripada kegiatan PEMULIHAN LINGKUNGAN tersebut, masyarakat juga harus mengetahui dan berperan aktif, untuk itu perlu diperjelas hal – hal berikut kepada publik:
Agar tidak terkesan pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tegas dan cenderung mendukung perusakan lingkungan oleh perusahaan nakal tanpa memperhatikan kesehatan lingkungan, tukas Ketua Umum GPN 08.
Dirjen PHL LHK, Dirjen GAKKUM LHK dan DLHK provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia kota pontianak, via email tanggal 07 Mei 2024, sampai berita ini di turunkan belum ada respon.
Tim/Red
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…
Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…
Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…
Beritapantau.com||JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…
Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…