Hukum & Kriminal

Mafia Solar Andika Baru Bebas Beraksi Kembali, Polda Sulut Lemah

Manado -BERITAPANTAU.COM

Mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bak penguasa yang tidak mempan jeratan hukum.

Seperti yang terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dimana dalam pantauan media ini, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di setiap sudut Kota Manado terlihat mengalami antrian panjang.

Anehnya, antrian-antrian panjang itu justru dilakukan oleh mobil-mobil dan truk-truk yang sudah tua, dan diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kenderaan.

Benar saja, dari investigasi media ini dilapangan beberapa sumber menyebutkan, jika pembelian solar di SPBU dilakukan oleh mafia bernama Andika dan Fresley alias Dede dengan cara licik dan memanipulasi data kendaraan roda empat.

“Dorang pecara itu bermain gonta ganti plat nomor palsu. Jadi bagini, oto yang sotidak jalan dorang ambe depe plat nomor, abis itu dorang bekang barcode. Sehingga bole momaso lebe dari dua kali di samua SPBU, karena setiap sopir truk dorang pe handphone (Hp) sobanya barcode, kendaraan yang sama tapi gonta ganti plat nomor palsu,” ungkap sumber yang namanya tidak mau di publis dengan dialek Manado.

Sumber menyatakan, padahal baru-baru ini Andika dan Dede serta beberapa mafia solar lainnya perna ditangkap Polda Sulut, tapi anehnya beberapa minggu kemudian mereka dibebaskan dengan alasan tidak memiliki bukti kuat.

“Padahal penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa pompa alat hisap dari mobil tangki ke bak penampung, dan bukti BBM solar yang disita juga ada sebanyak 8000 liter yang siap di distribusikan,” ungkap sumber.

Sumber juga menyampaikan, permainan para mafia solar ilegal ini sudah lama. Tapi karena diduga semua pengontrol sosial dan aparat penegak hukum (APH) dapat diamankan lewat koordinasi (sogok-red) maka bisnis yang merugikan negara dan masyarakat itu tetap berjalan mulus.

Lebih lanjut sumber mengakatan, APH dalam hal ini Polresta Manado terkhusus Dirlantas Polda Sulut mesti benar-benar tegas memeriksa kendaraan roda empat yang dipakai mengisi BBM solar, dan harus membersihkan para mafia solar ilegal, karena nyata melakukan pelanggaran hukum.

Sumber menjelaskan, sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001, pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” jelas sumber yang mengantongi gelar Magister Hukum itu dengan tegas berdasarkan undang-undang. Liputan (Tim).

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Kades Cipeucang Klarifikasi Isu Pengusiran Wartawan: “Bukan Mengusir, Tapi Tolong Jaga Etika Kebertamuan”

Beritapantau.com||BOGOR – Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, memberikan klarifikasi tegas terkait…

20 menit ago

OPINI: Menagih Substansi di Balik Tirai Pencitraan Bogor Istimewa.

Beritapantau.com||Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru di bawah kemudi Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro…

1 hari ago

Soroti Alokasi Jalan 7,5%, BPI KPNPA RI Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Beritapantau.com||BOGOR – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, memberikan tanggapan atas arahan Gubernur Jawa…

2 hari ago

PANDAWA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Beritapantau.com||BOGOR – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan…

3 hari ago

Gajah Tekstil Bermain Api: PT Kahaptex Diduga “Minum” Solar Ilegal di Balik Pintu Belakang!

Beritapantau.com||​BOGOR – Predikat sebagai raksasa industri manufaktur tekstil nampaknya tak menjamin PT Kahaptex menjalankan roda…

4 hari ago

Respon Cepat! PSM Gunung Sari Evakuasi Warga ODGJ ke RSJ Marzoeki Mahdi

Beritapantau.com||CITEUREUP – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa…

4 hari ago