Hukum & Kriminal

*Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket Wilayah Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogor*

BP – Polres Bogor – Pada Hari Selasa, 21 Mei 2024, dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta perusakan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK menjelaskan dimana peristiwa Pwncurian Dengan Pemberatan ini dimana Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24.000.000.(dua puluh empat juta rupiah).

Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret. Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka. Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS.

Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yg sudah di lakukan pelaku Diwilayah lain dan berstatus residivis.

Para tersangka dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.

Ubay

Recent Posts

RSUD Ciawi Disorot Aktivis GMNI, Manajemen Antrean & Pelayanan Jadi Catatan Evaluasi

Oleh: (Yunandra) Aktivis GMNI Bogor, Sebagai seorang mahasiswa sekaligus bagian dari masyarakat Bogor yang mengamati…

2 hari ago

Sultan Sepuh Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo

CIREBON – SKC Media Center Dalam suasana penuh rasa syukur dan penghormatan, Keluarga Besar Keraton…

2 hari ago

ALIANSI PANDAWA: Rumah Sakit Anggaran Wah, Rasa Klinik Kecantikan: Aliansi PANDAWA Desak Kejari Cibinong Bongkar Dalang Korupsi RSUD Parung, Jangan Cuma Main Drama!

CIBINONG, BOGOR – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) angkat bicara terkait…

2 hari ago

Pembangunan RSUD Parung Jadi Klinik, BPI KPNPA RI Bogor Desak Kejari Cibinong Transparan Ungkap Proses Hukum

Bogor – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk membuka…

5 hari ago

*Disdik Kabupaten Bogor Tabrak UU Keuangan Negara, Pengelolaan Dana BOS 16 SD di Bogor Amburadul Hingga Rugikan Daerah Miliaran Rupiah, Kadisdik dan Manager BOS Menghindar Dari Konfirmasi Wartawan*

BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan serius dalam pertanggungjawaban keuangan pada 16 Sekolah…

5 hari ago

Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

Sukaraja – Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Arsip…

6 hari ago