Categories: Uncategorized

Laiman(Lai) Sebut Wartawan Di Luar Kabupaten Sanggau Komplotan Wartawan Abal Abal

Sintang Kalbar -BERITAPANTAU.COM

Sangat disayangkan Pemberitaan disalah satu media online Kapuaspost.web.id yang men-juctice bahwa Wartawan yang dari luar Kabupaten Sanggau adalah Komplotan Wartawan Abal abal.

Pernyataan men Juctice oleh wartawan Kapuaspost.web.id yang bernama Laiman (Lai) ini mengundang reaksi keras dari para wartawan/jurnalis di Luar kabupaten Sanggau yang melontarkan kalimat yang tidak pantas dituliskan oleh seorang wartawan.

Penyataan tulisan Wartawan Kapuaspost.web id ini di awali dari viralnya berita tentang PT.SATRIA PRATAMA MANDIRI ( SPM ) bergerak dibidang Tambang Emas yang berlokasi Sungai Kapuas di Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Dimana Pada narasumber menyampaikan bahwa PT SPM harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan Sungai Kapuas yang di akibatkan oleh Penambangan Emas PT SPM.

Menurut Paris Pimred Shot14news.com, “Bicara soal Wartawan menurut hemat saya tidak ada wartawan yang abal abal selagi yang bersangkutan bisa menunjukkan jati diri dan punya legalitas sesuai undang undang, dan melaksanakan tugas kewartawanan secara profesional.

“Kita bicara Dua Hal dalam tulisan Wartawan Kapuaspost.web.id, pertama Soal Komplotan, Komplotan itu bisa juga di artikan Sebagai Kumpulan orang orang berbuat jahat, kemudian Wartawan Abal abal bisa juga diartikan oknum wartawan tersebut mengaku ngaku wartawan tetapi tidak memiliki legalitas seperti perusahaan Medianya tidak memiliki Akte Notaris, tidak memiliki KTA dan Surat Tugas dan lain sebagainya, jelas Paris

Jadi saya tegaskan, kami para wartawan yang diluar Kabupaten Sanggau terutama Kabupaten Sintang berharap kepada Saudara Laiman (Lai) agar profesional dalam bekerja sebagai wartawan, tidak men juctice atau menuduh bahwa semua Wartawan di seluruh Dunia adalah Komplotan wartawan abal abal selain wartawan Dikabupaten Sanggau, Dan saya pastikan bahwa Kami wartawan di Luar Kabupaten Sanggau khusus Kabupaten Sintang, Bukan Komplotan Penjahat, kami wartawan Profesional”, tegas Paris.

“Seandainya saudara Laiman (Lai) Wartawan Kapuaspost.web.id punya kepentingan di Tambang Emas PT. SPM itu hak Anda, kita memahami hak hak dan kepentingan anda sebagai wartawan, namun jangan menghalang halangi Wartawan untuk bekerja sebagai wartawan yang profesional”, sindirnya.

“Persoalan ini bukan persoalan personal, jadi kami sebagian dari para Wartawan di Kabupaten Sintang meminta kepada Saudara (Lai) media Kapoaspost.web.id sebagai Wartawan yang sangat Profesional, jika bersedia agar Saudara Lai menyampaikan Klarifikasi secara terbuka dan melalui Media online untuk membersihkan nama baik Wartawan dan mengembalikan rasa nasionalisme Bahwa Para wartawan Seluruh Dunia itu bukan Komplotan Wartawan Abal abal, Dan pastinya persoalan ini sangat serius dan juga sebagai Edukasi”, tegas Paris.(Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

12 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago