Hukum & Kriminal

Tanah Masyarakat di Kuasai PT.Bumi Argo Lestari,Warga Dusun Teluk Suak,Desa Batu Payung Bengkayang Minta Keadilan

Bengkayang Kalbar, BERITAPANTAU.com
“Tanah masyarakat dikuasai Pada tahun1979 dan pembebasan lahan dan masuknya perusahaan PT.Perkalengan tahun 1980 di Dusun Teluk Suak, RT,03/03. Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang.

“Bapak Amin selaku pemilik tanah menyampaikan, Bahwasanya”
Surat peryataan antara pihak pertama dan pihak kedua tidak sesuai dengan sepakat awal, sampai saat ini masih di kuasai kurang lebih 80 lebih hektar. Dan hanya di pakai sekitar 20 hektar dan sisanya di klaem oleh pihak perusahaan Pengalengan PT.Bumi Agro Lestari ,Jumat 13 Oktober 2023.

“Zakarias,SH.Advokad kuasa hukum dari pk Amin, kuasa hukum menyampaikan
Masyarakat batu patung memberikan dan menyerahkan kepada perusahaan Tampa tanda tangan, dari hasil dokumen yang dikuasi oleh pihak perusahaan,sudah jelas pemalsuan Dokumen, dan ada pelanggan HAM berat, alasannya masyarakat Dusun Teluk Suak,Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang, yang didalam surat peryataan dari pihak perusahaan Pengalengan dari PT Bumi Agro Lestari, mengatakan tertulis,bahwa bangunan yang ada di lokasi perusahaan tidak di boleh kan di bangun dan di perbaiki, seolah olah warga menumpang tanah perusahaan Pengalengan, sudah jelas riwayat tanah asal mu’asal mimilik keturunan BPK Amin.”Tuturnya.

“Jonatan SH menambahkan warga batu payu memiliki tanah tetapi tidak bisa menguasai karena sudah di ambil alih oleh pihak perusahaan, harapan Jonatan selaku kuasa hukum meminta kepada pemerintah terutama DPRD kabupaten Bengkayang untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah keluhan warga yang selama ini belum bisa terselesaikan,dan kehadiran kami selaku kuasa hukum untuk membantu warga yang kesulitan masalah tanah yang belum terselesaikan “Ucapan nya.(REL)

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

8 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

1 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago