Hukum & Kriminal

Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

BP – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil Ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. (24/3/2023)

Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan, ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.

Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang, terang AKBP Iman.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuudin.(*)

Ubay

Recent Posts

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PANDAWA(Pengawalan Hak Warga Dan Pengawasan Anggaran Negara) Tentang: Dukungan Penuh dan Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Mafia Aset Tanah Pemkab Bogor oleh Oknum ASN.

Beritapantau.com||CIBINONG, 7 MEI 2026 – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga Dan pengawasan Anggaran Negara) memberikan…

9 jam ago

KDM TOLAK LOBI BUKA TAMBANG BOGOR: “PEMIMPIN ITU PELINDUNG RAKYAT, BUKAN BROKER PROYEK” PUBLIK DIMINTA KAWAL SIKAP TEGAS GUBERNUR JABAR DEMI SELAMATKAN ANAK BANGSA

Beritapantau.com||BOGOR, 7 Mei 2026 – Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang menolak…

11 jam ago

Abaikan Fasilitas Publik, PT Jakarta Prima Crane Alih Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir Pribadi

Beritapantau.com||​GUNUNG PUTRI – Praktik pengalihan fungsi fasilitas publik secara sepihak kembali terjadi. PT Jakarta Prima…

1 hari ago

OPINI: Membedah Wajah Tambang Bogor Barat – Antara Perut, Akal, dan Ambisi

Beritapantau.com||Bogor Barat kembali berada di persimpangan jalan. Isu pembukaan kembali aktivitas tambang memicu diskursus panas.…

1 hari ago

Krisis Kepemimpinan di Citeureup: Antara Inkompetensi ASN atau Syahwat Politik Rudy Susmanto?

Beritapantau.com||CITEUREUP – Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat dikonfirmasi mengenai…

2 hari ago

Aliansi PANDAWA: Bupati Bogor Amnesia Janji, Pembukaan Kembali Tambang Adalah Pengkhianatan Terhadap Warga Bogor Barat.

Beritapantau.com||CIBINONG, BOGOR – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mengecam keras pernyataan…

2 hari ago