Jakarta, Beritapantau.com.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku terus mengikuti perkembangan persidangan Bharada E belakangan ini. Baginya, pelbagai pertimbangan hakim dalam sidang itu menjadi catatan pihaknya.
Dilansir laman media CNN Indonesia ‘ Lystio mengatakan ada peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali aktif jadi personel di satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.
“Ya peluang itu ada,” kata Listyo ketika ditanyakan peluang Bharada E kembali berdinas di Brimob saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Meski demikian, Listyo menegaskan Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dulu untuk memutuskan status apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak terkait pembunuhan dalam kasus Brigadir J.
Ia mengaku telah meminta tim Propam Mabes Polri untuk mempersiapkan sidang KKEP tersebut.
Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan,” kata dia.
“Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat. Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Listyo.
Penasihat hukum, Ronny Talapessy sebelumnya berharap kliennya bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani masa hukuman.
“Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri,” kata Ronny.
Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang mengatakan anaknya tidak pernah memutuskan berhenti menjadi polisi meskipun saat ini harus mendekam di penjara karena terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo. DIL