LHKPN Kadis DPKPP Bogor Eko Mujiarto Disorot: Harta Rp4,77 Miliar, Utang Rp4,04 Miliar dan 21 Bidang Tanah

BPI KPNPA RI Bogor Minta Struktur Kekayaan Dijelaskan Terbuka, Bukan Sekadar Dipublikasikan

BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Mujiarto menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.

Dalam dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang menjadi bahan kajian BPI, Eko Mujiarto tercatat menyampaikan laporan pada 15 Januari 2026. Dokumen tersebut mencantumkan status Verifikasi Administratif Lengkap dan total harta kekayaan bersih sebesar Rp4.775.490.866.

Angka tersebut berasal dari total harta sebesar Rp8.822.424.285, setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp4.046.933.419.

Besarnya nilai kewajiban inilah yang menjadi salah satu titik perhatian BPI KPNPA RI Bogor.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran maupun tindak pidana.

Menurutnya, persoalan utama adalah memastikan bahwa struktur kekayaan yang dilaporkan dapat dipahami publik dan, apabila terdapat informasi pembanding, dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.

«“Kami melihat adanya angka yang cukup besar pada komponen utang, yakni sekitar Rp4,04 miliar. Bagi kami, angka tersebut patut menjadi ruang untuk klarifikasi, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujar Rizwan.»

21 Bidang Tanah dan Bangunan

Sorotan berikutnya tertuju pada komponen tanah dan bangunan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian BPI, terdapat 21 bidang tanah dan/atau bangunan dengan nilai sekitar Rp7.997.264.000.

BPI menilai angka tersebut perlu dibaca secara utuh bersama seluruh komponen LHKPN lainnya.

Keberadaan 21 bidang tanah dan bangunan, kata Rizwan, bukan berarti dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh aset tersebut telah dilaporkan sesuai kondisi, status kepemilikan, nilai perolehan, serta ketentuan pelaporan LHKPN.

«“Kalau seluruh aset sudah dilaporkan sesuai ketentuan, tentu harus kita hormati. Tetapi apabila di lapangan terdapat informasi mengenai aset produktif, rumah yang disewakan, atau aset lainnya yang belum tercantum, maka hal tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang tepat,” katanya.»

BPI juga mengingatkan agar informasi mengenai aset tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti.

«“Jangan sampai opini publik mendahului proses verifikasi. Yang kami minta adalah klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat data yang perlu dicocokkan,” tegas Rizwan.»

Utang Rp4,04 Miliar Jadi Pertanyaan Publik

Dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp8,82 miliar dan kewajiban sekitar Rp4,04 miliar, struktur LHKPN tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar nilai kekayaan bruto dikompensasikan dengan kewajiban.

BPI meminta komponen utang tersebut dijelaskan secara proporsional, terutama mengenai jenis kewajiban, nilai, serta pihak yang menjadi kreditur apabila informasi tersebut memang menjadi bagian dari data yang dapat dijelaskan kepada publik.

Pertanyaan tersebut penting bukan karena besarnya utang secara otomatis menunjukkan pelanggaran, melainkan karena masyarakat perlu memahami bagaimana angka kekayaan bersih seorang penyelenggara negara terbentuk.

Kendaraan Rp693,5 Juta, Kas Rp131,6 Juta

Selain tanah dan bangunan serta utang, komponen lain dalam LHKPN juga menjadi perhatian.

Kendaraan bermotor yang dilaporkan disebut memiliki nilai sekitar Rp693.500.000.

Sementara itu, komponen kas dan setara kas tercatat sekitar Rp131.660.285.

BPI menilai seluruh komponen tersebut tidak seharusnya dipisahkan satu sama lain.

«“Tidak tepat apabila satu komponen langsung dijadikan dasar untuk menilai seseorang. Tetapi data tersebut memang layak dibuka dan dijelaskan secara transparan agar masyarakat memahami bagaimana struktur harta dan kewajibannya,” ujar Rizwan.»

Eko Mujiarto dan Posisi Strategis di Pemkab Bogor

Eko Mujiarto merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia dilantik Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada September 2025.

Dalam perkembangan berikutnya, nomenklatur perangkat daerah mengalami perubahan. Eko kemudian tercatat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), sementara urusan pertanahan dan tata ruang menjadi bagian dari OPD tersendiri.

Posisi tersebut membuat keterbukaan mengenai LHKPN menjadi bagian penting dari akuntabilitas pejabat publik.

Terlebih, sebelumnya Eko juga pernah menduduki posisi Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor. Dokumen Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan Eko Mujiarto tercatat sebagai Kepala Bidang Aset Daerah dalam perjanjian kinerja perubahan BPKAD.

Fakta tersebut tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan antara jabatan sebelumnya dengan data kekayaan pribadi. Namun, rekam jabatan tersebut menjadi konteks yang relevan ketika publik membaca transparansi harta kekayaan seorang pejabat yang pernah menangani bidang aset daerah.

BPI: Jangan Ada Vonis dari Angka LHKPN.
Rizwan kembali menegaskan bahwa BPI tidak ingin menjadikan angka dalam LHKPN sebagai dasar untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, LHKPN harus diposisikan sebagai instrumen transparansi yang dapat diperiksa, dibandingkan, dan diklarifikasi.

Apabila terdapat informasi mengenai aset yang berbeda dengan laporan, masyarakat dapat menyampaikan data tersebut melalui mekanisme resmi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat perbedaan setelah dilakukan verifikasi, maka informasi tersebut juga harus dihormati.

Empat Hal yang Diminta BPI.
BPI KPNPA RI Bogor mendorong empat langkah:

1. KPK melakukan verifikasi apabila terdapat informasi atau laporan yang memiliki dasar dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.

2. Pemkab Bogor memberikan ruang klarifikasi terhadap data LHKPN pejabat yang menjadi perhatian publik.

3. Eko Mujiarto diberikan kesempatan menjelaskan komponen utang, tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas yang tercantum dalam LHKPN.

4. Pihak yang memiliki data berbeda agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi, disertai dokumen atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. BPI hanya meminta agar pejabat publik dapat memberikan penjelasan secara terbuka ketika data kekayaannya menjadi perhatian masyarakat. Transparansi justru penting untuk melindungi pejabat yang bersangkutan dari spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik,” kata Rizwan.»

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban.
Dengan data LHKPN tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka:

Pertama, apa rincian kewajiban sebesar Rp4.046.933.419 dan kepada siapa kewajiban tersebut tercatat?

Kedua, bagaimana status 21 bidang tanah dan/atau bangunan yang dilaporkan, termasuk lokasi dan dasar kepemilikannya?

Ketiga, apakah seluruh aset yang secara faktual dimiliki atau dikuasai pada periode pelaporan telah masuk dalam LHKPN?

Keempat, bagaimana dasar penilaian aset tanah dan bangunan hingga mencapai sekitar Rp7,99 miliar?

Kelima, bagaimana komponen kendaraan senilai sekitar Rp693,5 juta dihitung dalam laporan?

Keenam, apakah terdapat aset produktif atau aset yang menghasilkan pendapatan yang tercermin dalam komponen penerimaan atau kepemilikan lainnya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut yang diperlukan agar publik dapat membaca LHKPN secara utuh.

Transparansi atau Spekulasi?

BPI menilai persoalan LHKPN seharusnya tidak berhenti pada publikasi angka.

Transparansi baru memiliki makna apabila data dapat dipahami, diklarifikasi, dan diverifikasi ketika terdapat informasi pembanding.

Rizwan menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

«“Kalau datanya benar, jelaskan. Kalau ada kekeliruan, luruskan. Kalau memang terdapat perbedaan yang perlu diperiksa, biarkan lembaga berwenang melakukan verifikasi. Prinsipnya sederhana: transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.»

Catatan Redaksi: Angka dan informasi mengenai LHKPN dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen yang menjadi bahan kajian BPI KPNPA RI Bogor. Dokumen yang terindeks publik menyebut laporan periodik tahun 2025 disampaikan pada 15 Januari 2026 dengan status Verifikasi Administratif Lengkap.  Penyebutan angka, aset, maupun kewajiban dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai kebenaran material, kepatuhan, maupun dugaan pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah proses verifikasi atau pemeriksaan. Hak jawab dan klarifikasi dari Eko Mujiarto serta Pemkab Bogor tetap terbuka. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *