CITEUREUP, BOGOR – Pemerintah Desa Tangkil menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Kantor Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/7/2026).
Musdes ini digelar sebagai langkah krusial untuk mengawal arah pembangunan desa agar makin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tangkil, Fikriana, beserta jajaran perangkat desa.
Turut hadir dalam forum strategis ini:
– Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Citeureup
– Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
– Tim Penggerak PKK & Kader Posyandu
– Satuan Linmas & Pengurus Karang Taruna
– Kepala Sekolah / Perwakilan Lembaga Pendidikan
– Ketua RT dan RW se-Desa Tangkil
– Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat
Focus Utama: Infrastruktur, Kesehatan, dan Kondusifitas Wilayah.
Dalam pembahasan Musdes kali ini, aspirasi dan harapan masyarakat yang disampaikan melalui keterwakilan RT dan RW berfokus pada percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur desa, peningkatan layanan kesehatan, serta menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah.
Pemerintah Desa Tangkil menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan seluruh potensi dan fasilitas desa demi memastikan pemerataan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Tangkil tanpa terkecuali.
Seluruh usulan dan masukan yang terhimpun selama proses Musdes akan ditampung, diverifikasi, dan diintegrasikan ke dalam dokumen RKPDes Tahun 2027 untuk kemudian direalisasikan sesuai skala prioritas dan kapasitas anggaran yang ditetapkan.
Landasan Hukum & Peraturan Perundang-Undangan Terkait.
Penyelenggaraan Musdes RKPDes ini berpedoman pada sejumlah regulasi resmi pemerintah, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 54: Mengatur bahwa Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal bersifat strategis.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya).
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
– Menjadi acuan teknis alur penyusunan RKPDes dan pelaksanaan Musdes.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
(Redaksi)








