BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan serius dalam pertanggungjawaban keuangan pada 16 Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk belanja barang dan jasa dinilai manipulatif karena tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, muncul angka kelebihan pembayaran hingga mencapai miliaran rupiah yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi kerugian dari tiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp103 juta, Rp170 juta, hingga Rp273 juta. Jika diakumulasikan, total kelebihan bayar dari sekolah-sekolah tersebut menembus angka miliaran rupiah. Nilai fantastis ini diwajibkan untuk segera disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menanggapi borok pengelolaan anggaran ini, Inspektorat Kabupaten Bogor langsung mengambil langkah tegas. Instansi pengawas internal tersebut menginstruksikan Bupati Bogor untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan agar tidak “tutup mata” dan segera memperketat pengawasan.
“Dinas Pendidikan wajib mengendalikan penatausahaan pertanggungjawaban belanja di sekolah, sementara Bidang Pembina SD harus memantau secara rutin. Kepala sekolah terkait diperintahkan memproses pengembalian dana disertai bukti setoran Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran RKUD,” tegas sumber di Inspektorat.
Surat perintah resmi dilaporkan telah mengalir berjenjang dari Bupati ke Kadisdik, berlanjut ke Kepala Bidang Pembina SD, hingga ke meja masing-masing kepala sekolah yang bermasalah. Namun, hingga kini tindak lanjut nyata di lapangan masih dipertanyakan.
Tindakan salah kelola dan kelebihan bayar ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang tentang keuangan negara, di antaranya:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 49 ayat (1) yang mewajibkan setiap kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti oleh pihak yang bersalah.
3. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP): Mengatur secara ketat bahwa penggunaan dana harus transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil sekolah, bukan rekayasa laporan belanja.
Kadisdik “Lempar Bola”, Manajer BOS Menghilang
Bobroknya pengawasan internal ini diperparah oleh sikap pejabat berwenang yang terkesan menghindar dari kejaran jurnalis. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP, M.Si., M.E., justru melempar tanggung jawab.
”Untuk klarifikasi mangga (silakan) ke manajer, kalau dana BOS ke Pak Ozi,” cetus Rusliandy singkat.
Nahas, sikap “lempar bola” sang Kadisdik tidak membuahkan hasil. Awak media yang mencoba menemui Manajer BOS (Ozi) guna mempertanyakan pertanggungjawaban uang rakyat tersebut dipersulit. Berdasarkan pengakuan petugas keamanan (security) di kantor Dinas Pendidikan, awak media sudah mendatangi ruangan yang bersangkutan hingga tiga kali, namun selalu mendapatkan jawaban klasik: “Tidak ada di ruangan.”
Sikap bungkam dan sulitnya pejabat publik ditemui ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Publik menuntut tindakan hukum yang nyata dan transparan, bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat di atas kertas. Dana rakyat yang dialokasikan untuk mencerdaskan bangsa harus diselamatkan dari tangan-tangan pengelola yang tidak amanah.
(Whd/tim)
