• Sel. Jun 9th, 2026

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

ByUbay

Jun 9, 2026

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penegakan hukum dan keadilan di Bumi Tegar Beriman dinilai telah kehilangan “taringnya” karena rentetan kasus korupsi besar hingga kini mandek tanpa kejelasan.

BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat Kabupaten Bogor menyatakan kekecewaannya yang mendalam.

Mereka menilai lembaga penegak hukum tersebut terkesan melakukan “istirahat di tempat” di tengah menumpuknya dugaan kasus rasuah yang merugikan uang rakyat.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti sejumlah kasus besar yang penanganannya menguap begitu saja dan hampa hingga ke pelosok negeri. Beberapa kasus yang disoroti tajam antara lain:

* Kasus Hotel Sayaga: Proyek mangkrak yang tidak kunjung menemui titik terang hukum.

* Kasus RSUD Parung: Dugaan penyimpangan pembangunan fasilitas kesehatan yang mengorbankan hak publik.

* Kasus BUMD PPE (PT Prayoga Pertambangan Energi): Pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tanpa kejelasan hukum.

* Kasus Korupsi di Berbagai SKPD: Rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan dinas Pemkab Bogor yang mandek tanpa proses hukum yang jelas.

“Kami bersama masyarakat sudah lelah menunggu kepastian hukum di Kabupaten Bogor.

Semua permasalahan korupsi besar seperti ditelan bumi. Kami meminta agar seluruh struktur lembaga yang terhormat di Kejaksaan Negeri Cibinong segera bangun dari istirahat di tempat! Kembalikan taring kejaksaan demi keadilan masyarakat Tegar Beriman,” tegas Rizwan Riswanto dalam pernyataannya.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak Kepala Kejari Cibinong untuk membuka transparansi penanganan kasus-kasus tersebut ke publik. Jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat, BPI KPNPA RI bersama masyarakat siap melakukan pengawalan ketat dan membawa raport merah ini ke tingkat Kejaksaan Agung.
(Red-ed)

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *