• Kam. Apr 16th, 2026

Jerit Buruh Garmen di Gunung Putri: Menagih Gaji Berujung Pemecatan Tanpa Pesangon.​Disnaker Diminta Bertindak! PT Emvoria Diduga Tak Berizin PKP dan Telantarkan Hak Karyawan.

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mar 29, 2026

​GUNUNG PUTRI||BERITAPANTAU.COM – Isu ketenagakerjaan memanas di kawasan industri Gunung Putri. PT Emvoria, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen di bawah kepemimpinan Pak Sugi, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat sengaja menahan gaji karyawannya selama berbulan-bulan, dan ironisnya, membalas tuntutan hak pekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

​Kronologi: Hak Dituntut, Surat Pecat Didapat
​Sejumlah mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasi mereka. Mereka mengaku telah mengabdi dengan baik, namun hak dasar berupa upah justru diabaikan.

​”Kami sudah bekerja maksimal, tapi gaji tidak kunjung cair. Saat kami mencoba menanyakan kepastian hak kami kepada manajemen, kami justru dilarang masuk kerja lagi. Tidak ada penjelasan, apalagi pesangon,” ujar salah satu korban PHK dengan nada kecewa.

​Kejanggalan Operasional dan Legalitas
​Bukan hanya soal upah, PT Emvoria juga dituding tidak transparan dalam identitas usahanya. Berdasarkan pantauan di lapangan:
​Identitas Perusahaan Meragukan: Bangunan tempat produksi tidak menggunakan papan nama “PT Emvoria”, melainkan nama lain.

​Dugaan Pelanggaran Pajak: Perusahaan ini disinyalir tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menambah daftar panjang kecurigaan terkait legalitas operasionalnya.

​Landasan Hukum yang Dilanggar
​Tindakan PT Emvoria ini diduga kuat menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
• ​UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 90): Mewajibkan pengusaha membayar upah secara penuh dan tepat waktu.
• ​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja Pasal 88B): Menegaskan hak pekerja atas penghasilan yang layak.
• ​UU No. 11 Tahun 2020 (Pasal 185 Ayat 1): Pengusaha yang tidak membayar upah terancam sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

​Desakan untuk Disnaker: Jangan Tutup Mata!
​Masyarakat dan komunitas pekerja kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh dan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap PT Emvoria.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Emvoria maupun Pak Sugi belum memberikan tanggapan resmi. Disnaker pun diharapkan segera mengeluarkan pernyataan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang terzalimi. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *