• Kam. Jun 18th, 2026

“Kepsek SMK Pariwisata Citayam Bojong Gede Larang Anak Yatim Ikut Ujian Karena Belum Bayar SPP”

ByUbay

Jun 18, 2026

BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan dan mengangkangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kali ini, dugaan tindakan diskriminatif menimpa seorang siswa di SMK Pariwisata Citayam, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Siswa tersebut dilarang mengikuti ujian semester kenaikan kelas hanya karena orang tuanya belum mampu melunasi tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan biaya lainnya.

​Kejadian ini memicu ironi mendalam. Tindakan pihak sekolah tidak hanya dinilai tebang pilih dan komersial, tetapi juga diduga kuat telah menabrak berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait hak asasi dan perlindungan anak didik.

​Alih-alih mencari solusi yang bijak dan humanis, oknum Kepala Sekolah SMK Pariwisata Citayam justru dilaporkan menunjukkan sikap arogan dan menantang saat persoalan ini dipertanyakan. Dengan nada ketus, oknum kepala sekolah tersebut sesumbar menantang agar kasus ini dilaporkan ke instansi manapun, termasuk ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.

​”Silahkan mau dilaporkan kemanapun, kami siap. Bahkan jika ke KCD pun kami tidak takut,” cetus oknum Kepala Sekolah tersebut dengan nada menantang, seolah merasa kebal hukum dan aturan.

​Mendengar tantangan terbuka yang dinilai angkuh tersebut, orang tua siswa yang merupakan seorang single parent (orang tua tunggal) hanya bisa pasrah dan menangis. Sambil menahan batin, ia menceritakan bagaimana dirinya berjuang keras menghidupi anak-anaknya setelah ditinggal wafat oleh sang suami.

​”Saya hanya meminta kelonggaran waktu untuk melunasi sisa tunggakan itu karena keadaan ekonomi saat ini sedang sangat susah. Semenjak suami saya meninggal, saya harus berjuang sendiri (single parent) untuk menafkahi anak-anak. Walaupun jumlahnya tidak besar, saya tidak tinggal diam, saya sudah mencicil dan melakukan pembayaran semampu saya,” ungkapnya dengan nada lirih.

​”Pihak sekolah sebenarnya tahu persis bagaimana keadaan ekonomi saya. Rumah pun kami masih mengontrak. Tapi kenapa di saat ujian seperti ini, mereka justru menutup mata dan tega mengeluarkan kata-kata tantangan seperti itu? Di mana rasa keadilan untuk anak yatim seperti anak saya?” tambahnya mempertanyakan nurani sekolah.

​Menanggapi carut-marutnya kebijakan serta sikap arogan di SMK Pariwisata Citayam tersebut, Pengurus Daerah Pimpinan Cabang Forum Pimpinan Redaksi Nasional (DPC FPRN) Kabupaten Bogor, Wahidin, langsung meradang dan melayangkan kecaman yang jauh lebih keras.

​”Sikap Kepala Sekolah SMK Pariwisata Citayam ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, ini sudah bentuk kesombongan yang luar biasa dan pelecehan terhadap dunia pendidikan! Mengeluarkan statement ‘tidak takut dilaporkan ke KCD’ menunjukkan bahwa oknum kepala sekolah ini merasa berada di atas hukum dan meremehkan instansi pembina pendidikan,” tegas Wahidin dengan nada menohok.

​Wahidin secara tegas kembali membeberkan landasan hukum yang diduga kuat ditabrak oleh pihak manajemen dan Kepala Sekolah SMK Pariwisata Citayam, di antaranya:

– ​Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak konstitusional ini tidak boleh digugurkan oleh urusan administrasi internal sekolah swasta komersial.

– ​Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Tindakan melarang ujian merupakan bentuk diskriminasi yang nyata-nyata menjatuhkan mental dan psikologis anak.

– ​Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 11 ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan tanpa diskriminasi.

​”Kami ingatkan kepada oknum Kepala Sekolah tersebut, di atas langit masih ada langit! Jika Anda merasa tidak takut dengan KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, ingat bahwa tindakan Anda melanggar hak anak bisa kami bawa langsung ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, hingga ke ranah hukum pidana terkait pelanggaran hak perlindungan anak,” cecar Wahidin.

​”Kami dari DPC FPRN Kabupaten Bogor menantang balik sikap arogan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan memanggil oknum Kepala Sekolah ini, periksa izin operasional sekolahnya, dan berikan sanksi tegas! Lembaga pendidikan tidak boleh dipimpin oleh orang yang kehilangan empati dan hati nurani,” pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi memberikan hak jawab kepada pihak manajemen SMK Pariwisata Citayam dan mengenai dasar kebijakan yang memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat. (Tim)

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *