Beritapantau.com||JONGGOL – Keresahan warga di kawasan perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, memuncak. Pasalnya, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut ditengarai “kebal hukum” dengan beroperasi di luar jam tayang yang ditentukan, bahkan berani membuka pintu sesaat setelah azan Magrib pada malam Jumat.
Praktik ini dinilai menabrak norma agama serta aturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas dentuman musik dan kerumunan di beberapa titik THM tetap berlangsung meski waktu telah menunjukkan jam larangan operasional.
Dasar Hukum yang Dilanggar.
Para pengelola THM ini diduga kuat mengabaikan beberapa regulasi penting, di antaranya:
• Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
• Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait jam operasional usaha kepariwisataan yang membatasi durasi hiburan malam.
• Instruksi Terkait Etika Lokal, di mana penghormatan terhadap waktu ibadah (malam Jumat) merupakan bagian dari menjaga kondusivitas sosial di wilayah Kabupaten Bogor.
Respon Pemerintah Kecamatan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Jonggol memberikan respons singkat terkait laporan masyarakat ini.
”Terima kasih, nanti kita follow up kembali,” ujar Camat Jonggol singkat.
Senada dengan Camat, Kasi Trantib (Satpol PP) Kecamatan Jonggol mengakui bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan serupa dari masyarakat mengenai ketidakpatuhan para pemilik THM.
”Terima kasih atas informasinya. Memang kami dapat banyak pengaduan masih banyaknya THM yang tidak tertib. Segera akan kami tindak lanjuti,” tegas Kasi Trantib saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Pernyataan Tegas Tokoh Masyarakat.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Jonggol. Yang merupakan salah satu tokoh penggerak moral di Jonggol, menyatakan bahwa pihak berwenang tidak boleh hanya sekadar “menampung” laporan tanpa ada aksi nyata.
”Ini bukan sekadar masalah jam operasional, ini masalah harga diri warga Jonggol! Membuka hiburan malam di malam Jumat tepat setelah Magrib adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai religius di wilayah kami. Kami tidak butuh kata ‘terima kasih’ atau ‘nanti diproses’. Kami butuh segel terpasang di pintu-pintu THM nakal itu! Jika aparat tidak mampu bertindak tegas, jangan salahkan jika masyarakat yang nanti akan bergerak menertibkan sesuai caranya sendiri!” ujarnya dengan nada tajam.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Jonggol. Apakah tindakan tegas akan diambil, ataukah THM di Citra Indah City tetap dibiarkan melenggang menabrak aturan?
(Red-ed)
Beritapantau.com||GUNUNG PUTRI – Praktik parkir kendaraan PT Jakarta Prima Crane (JPC) yang berlokasi di wilayah…
Beritapantau.com||Semarang – Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai…
Beritapantau.com||CITARINGGUL – Semangat peningkatan kualitas kesehatan masyarakat berkobar di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Pada…
Beritapantau.com||Cibinong, Bogor – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) melontarkan kritik tajam…
Beritapantau.com||Cibinong, Bogor – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) melontarkan kritik tajam…
BANDUNG – Peta bisnis perjalanan ibadah ke Tanah Suci sedang dalam kondisi gawat darurat. Dipicu…