Beritapantau.com||BOGOR – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, memberikan tanggapan atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan alokasi minimal 7,5 persen APBD kabupaten/kota untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Menurut Rizwan, kebijakan tersebut pada prinsipnya merupakan langkah strategis dalam memperkuat konektivitas wilayah hingga tingkat desa. Ia menilai, arah kebijakan itu sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, khususnya jalan dan fasilitas penunjang lainnya.
“Secara substansi, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan. Namun, implementasinya harus diiringi dengan tata kelola anggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Rizwan menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam menyusun prioritas anggaran yang lebih proporsional dan berdampak langsung.
Ia menyoroti pentingnya konsistensi perencanaan anggaran, terutama dalam program-program yang bersifat pengadaan barang. Menurutnya, pengalokasian anggaran di sektor tertentu perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persepsi kurang efektif di tengah kebutuhan dasar masyarakat yang masih tinggi.
“Perencanaan harus berbasis kebutuhan dan keberlanjutan. Setiap program, termasuk yang berkaitan dengan penguatan teknologi pendidikan, sebaiknya memiliki kajian manfaat yang jelas serta tidak dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizwan menekankan bahwa penguatan infrastruktur sebagaimana diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menjadi prioritas bersama. Hal ini dinilai penting untuk memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, terutama kelompok yang membutuhkan.
BPI KPNPA RI Bogor, lanjutnya, mendorong adanya pengawasan yang akuntabel dan transparan dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
“Pengelolaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jawa Barat 2026, dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah serta menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Red)
Beritapantau.com||BOGOR – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan…
Beritapantau.com||BOGOR – Predikat sebagai raksasa industri manufaktur tekstil nampaknya tak menjamin PT Kahaptex menjalankan roda…
Beritapantau.com||CITEUREUP – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa…
Beritapantau.com||Serang, 2026 — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kukun, Kecamatan…
Beritapantau.com||Bogor - Sungguh luar biasa keren akhirnya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan…
Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan.…