Beritapantau.com||BOGOR – Predikat sebagai raksasa industri manufaktur tekstil nampaknya tak menjamin PT Kahaptex menjalankan roda bisnisnya dengan bersih. Perusahaan yang berdiri kokoh di Jalan Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan dugaan praktik “gelap” penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditengarai ilegal.
Dugaan ini muncul ke permukaan setelah terendus adanya aktivitas mencurigakan di pintu belakang perusahaan yang jauh dari pantauan publik. Sebuah mobil tangki penyuplai solar, yang diduga tidak memiliki izin niaga resmi atau berasal dari sumber “kencingan”, terlihat keluar masuk area pabrik pada jam-jam yang tidak wajar.
Kesaksian Tajam: “Mereka Bermain di Ruang Gelap”
Hendra, salah satu aktivis kontrol sosial yang terjun langsung ke lapangan, memergoki momen krusial tersebut. Dengan nada bicara yang bergetar menahan geram, ia membeberkan apa yang disaksikannya.
”Ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan hak rakyat! Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana unit penyuplai solar yang identitasnya meragukan keluar dari pintu belakang PT Kahaptex. Mengapa harus lewat belakang jika itu legal? Mengapa seperti pencuri di malam hari?” tegas Hendra.
Ia menambahkan, “Sebagai perusahaan raksasa, PT Kahaptex seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menjadi penampung BBM ilegal demi menekan cost produksi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan ekonomi sistematis. Kami punya bukti, kami punya saksi, dan kami tidak akan diam sampai aparat penegak hukum membongkar sarang mafia solar di dalam sana!”
Jerat Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Praktik penggunaan BBM ilegal oleh industri bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Jika terbukti, PT Kahaptex dapat dijerat dengan sederet pasal berlapis:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
• Pasal 53 s/d Pasal 58: Mengatur ketat mengenai izin usaha pengangkutan dan niaga. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas, yang mempertegas sanksi bagi korporasi yang terlibat dalam penampungan dan penggunaan BBM tanpa izin atau yang tidak sesuai peruntukan.Pasal 480 KUHP (Penadahan):
• Membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (dalam hal ini solar ilegal) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Desakan Untuk Aparat Penegak Hukum
Publik kini menunggu keberanian Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk melakukan sidak dan audit menyeluruh terhadap tangki-tangki penyimpanan BBM di PT Kahaptex. Apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat berhadapan dengan raksasa tekstil?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Kahaptex belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan miring yang mencoreng citra industri di Kabupaten Bogor ini.
Pantau Terus: Skandal Solar Gunung Putri.
Redaksi Beritapantau – Mengawal Kebenaran, Menembus Batas.
(Red)
Beritapantau.com||CITEUREUP – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa…
Beritapantau.com||Serang, 2026 — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kukun, Kecamatan…
Beritapantau.com||Bogor - Sungguh luar biasa keren akhirnya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan…
Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan.…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…