Hukum & Kriminal

Polres Bogor Ungkap Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Citeureup

Citeureup, 6 Maret 2026.
Beritapantau.com||Bogor — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) dari Sat Res PPA dan PPO Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di wilayah tersebut. Penanganan perkara ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

“Antara News Jawa Barat + 1
Tersangka, seorang pria berinisial A, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di bawah penyidikan aparat kepolisian setempat.

“Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Proses visum et repertum dan pengumpulan alat bukti lainnya juga telah dilakukan sebagai bagian dari berkas penyidikan.

“Media JABODETABEKNEWS.lDdi tambah satu Menurut keterangan resmi dari penyidik, peristiwa ini mencuat setelah rekaman video dan narasi terkait dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial (medsos).

“Sehingga keluarga melapor ke pihak yang berwajib. untuk Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur perlindungan korban dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.

“Ditambah Dari Media Warta Bogor satu
Penyidik telah menahan tersangka dan menetapkannya dalam proses penyidikan.Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang dikenakan oleh penyidik berdasarkan peraturan yang relevan.

“Penyidik menegaskan kasus masih dalam tahapan pengumpulan bukti dan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tribratanews Polda Jabar di tambah satu.

“Kasus ini memicu kecaman dari warga dan organisasi perlindungan disabilitas setempat yang menuntut proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta perhatian lebih pada pencegahan kekerasan terhadap kelompok rentan.

“Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan tidak menyebarkan materi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun martabat korban.

“Kumparan tambah satu
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi antara pihak kepolisian dan layanan pendampingan korban. perkembangan terbaru akan diumumkan setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai.
( Laporan : Tim Polres Bogor ) (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

9 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago